28.8 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Barak, Ini Barbuk yang Berhasil Dia

MUARA TEWEH-  Satresnarkoba Polres Batara juga
berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pengedar narkoba Selasa (21/1). Sebanyak
5,85 gram sabu diamankan dan digagalkan peredarannya.

Kasatresnarkoba Polres
Batara Iptu Adi Hariyanto mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah barak yang
berada di Jalan Imam Bonjol RT 26, Kelurahan Melayu, Muara Teweh. Ketiga orang
tersebut yakni BR, warga Jalan Flores Muara Teweh, AP warga Jalan Langsat
Kelurahan Lanjas, dan HR warga Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan.

“Ketiganya sudah kami
tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu,” kata Adi Hariyanto.

Dijelaskannya, barang
bukti yang berhasil diamankan, yakni lima belas paket plastik klip bening
berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 5,85
gram. Kemudian, seperangkat alat hisap sabu, satu timbangan digital, dua bungkus
plastik klip bening, satu set monitor CCTV, satu sendok takar, satu dompet
kecil warna merah tua, satu dompet kecil warna coklat, satu handphone warna
hitam, satu kompor sabu, uang tunai sebesar Rp200.000, dan satu pipet kaca.

Baca Juga :  Sempat Berupaya Kabur, Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Palangka Raya

“Penangkapan itu bermula
dari petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang sedang
melakukan transaksi obat terlarang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan
benar bahwa ketiganya sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan,
ditemukan masing-masing satu paket plastik bening yang diduga berisikan narkoba
jenis sabu. Kemudian petugas melakukan lanjutan, dan menemukan barang bukti
sabu lainnya. Tersangka dibawa ke Polres Batara untuk proses lebih lanjut.
(her/uni/dar)

MUARA TEWEH-  Satresnarkoba Polres Batara juga
berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pengedar narkoba Selasa (21/1). Sebanyak
5,85 gram sabu diamankan dan digagalkan peredarannya.

Kasatresnarkoba Polres
Batara Iptu Adi Hariyanto mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah barak yang
berada di Jalan Imam Bonjol RT 26, Kelurahan Melayu, Muara Teweh. Ketiga orang
tersebut yakni BR, warga Jalan Flores Muara Teweh, AP warga Jalan Langsat
Kelurahan Lanjas, dan HR warga Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan.

“Ketiganya sudah kami
tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu,” kata Adi Hariyanto.

Dijelaskannya, barang
bukti yang berhasil diamankan, yakni lima belas paket plastik klip bening
berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 5,85
gram. Kemudian, seperangkat alat hisap sabu, satu timbangan digital, dua bungkus
plastik klip bening, satu set monitor CCTV, satu sendok takar, satu dompet
kecil warna merah tua, satu dompet kecil warna coklat, satu handphone warna
hitam, satu kompor sabu, uang tunai sebesar Rp200.000, dan satu pipet kaca.

Baca Juga :  Sempat Berupaya Kabur, Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Palangka Raya

“Penangkapan itu bermula
dari petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang sedang
melakukan transaksi obat terlarang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan
benar bahwa ketiganya sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan,
ditemukan masing-masing satu paket plastik bening yang diduga berisikan narkoba
jenis sabu. Kemudian petugas melakukan lanjutan, dan menemukan barang bukti
sabu lainnya. Tersangka dibawa ke Polres Batara untuk proses lebih lanjut.
(her/uni/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru