26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sempat Berupaya Kabur, Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Dengan perban di kakinya masing-masing, kedua pelaku spesialis pencurian kendaraan
bermotor digiring anggota Satreskrim menuju lobi Mapolresta Palangka Raya guna mengikuti
press rilis kasus curanmor, Rabu (23/9).

Keduanya diberi hadiah timah
panas, lantaran berusaha kabur saat ditangkap petugas usai membawa kabur motor
korbannya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri menuturkan, penangkapan ini dilakukan oleh anggotanya
saat mendapati dua orang pemuda tengah mendorong motor di Jalan PM Noor  Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

Di lokasi tersebut, motor curian
berusaha dinyalakan kedua pelaku. Namun di saat bersamaan ada anggota Unit
Reskrim Polresta Palangka Raya yang melihat keduanya dengan gelagat mencurigakan.

Baca Juga :  Polisi “Sikat” Kendaraan Berknalpot Brong

“Mencurigai malam hari ada
dua orang yang mendorong motor, dan saat di cek tidak ada kunci motornya.
Anggota akhirnya mengintrogasi dan melakukan penangkapan,” kata Jaladri
didampingi Kabagops Kompol Hemat Siburian dan Kasatreskrim Kompol Todoan Agung.

Namun pada saat dilakukan
penangkapan, keduanya berusaha melarikan diri.  Melihat kondisi demikian, memaksa petugas melumpuhkan
keduanya dengan timah panas.

“Saat didalami, motor yang
dibawa oleh kedua tersangka merupakan motor curian yang didorong di lokasi
penangkapan untuk dihidupkan,” ungkap Kapolresta.

Keduanya kini harus mendekam di
jeruji besi Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya.

“Mereka kami kenai pasal 363
Ayat 1 huruf 4 KUH Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun penjara,”
pungkasnya.

Baca Juga :  Akun Facebook Gubernur Diduga Dikloning, Ini Kata Kadiskominfo

 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Dengan perban di kakinya masing-masing, kedua pelaku spesialis pencurian kendaraan
bermotor digiring anggota Satreskrim menuju lobi Mapolresta Palangka Raya guna mengikuti
press rilis kasus curanmor, Rabu (23/9).

Keduanya diberi hadiah timah
panas, lantaran berusaha kabur saat ditangkap petugas usai membawa kabur motor
korbannya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri menuturkan, penangkapan ini dilakukan oleh anggotanya
saat mendapati dua orang pemuda tengah mendorong motor di Jalan PM Noor  Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

Di lokasi tersebut, motor curian
berusaha dinyalakan kedua pelaku. Namun di saat bersamaan ada anggota Unit
Reskrim Polresta Palangka Raya yang melihat keduanya dengan gelagat mencurigakan.

Baca Juga :  Polisi “Sikat” Kendaraan Berknalpot Brong

“Mencurigai malam hari ada
dua orang yang mendorong motor, dan saat di cek tidak ada kunci motornya.
Anggota akhirnya mengintrogasi dan melakukan penangkapan,” kata Jaladri
didampingi Kabagops Kompol Hemat Siburian dan Kasatreskrim Kompol Todoan Agung.

Namun pada saat dilakukan
penangkapan, keduanya berusaha melarikan diri.  Melihat kondisi demikian, memaksa petugas melumpuhkan
keduanya dengan timah panas.

“Saat didalami, motor yang
dibawa oleh kedua tersangka merupakan motor curian yang didorong di lokasi
penangkapan untuk dihidupkan,” ungkap Kapolresta.

Keduanya kini harus mendekam di
jeruji besi Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya.

“Mereka kami kenai pasal 363
Ayat 1 huruf 4 KUH Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun penjara,”
pungkasnya.

Baca Juga :  Akun Facebook Gubernur Diduga Dikloning, Ini Kata Kadiskominfo

 

Terpopuler

Artikel Terbaru