NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Muhadi Suwarno alias Gemuh Bin Budiono, atas kasus penambangan pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaja, Desa Bukit Harum, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, dalam sidang yang digelar baru-baru ini. Muhadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tegas hakim saat dikonfirmasi, Sabtu (22/11) di Nanga Bulik.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 bulan penjara.
Fakta persidangan mengungkap. Bahwa Muhadi berangkat ke lahan kebun sawit miliknya di pinggiran Sungai Mentaja dengan menggunakan satu unit dump truck Mitsubishi bernomor polisi KH 9831 GH untuk melakukan penambangan pasir.
Ia mulai menyedot pasir menggunakan mesin dompeng sejak pukul 11.00 hingga 12.00 WIB. Dalam kurun waktu tersebut, ia berhasil mengumpulkan sekitar satu setengah reet atau dua kubik pasir yang rencananya akan dijual seharga Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per reet. Aksi penambangan ilegal ini dilakukan seorang diri.
JPU Jovanka Aini Azhar dalam dakwaannya menyatakan bahwa Muhadi tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), surat izin pertambangan rakyat (IPR), maupun IPK.
“Selain itu, lokasi penambangan yang digarapnya bukan merupakan wilayah pertambangan (WP) maupun wilayah pertambangan rakyat (WIUPR),” jelasnya.(bib)


