KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Anggota Polsek Timpah menangkap tersangka Nego (29), warga Desa Bukit Batu RT.001 Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan diamankan tersangka Nego, Selasa (21/11/2023) Pukul 21.00 Wib di dalam gang di sebuah rumah kosong yang terletak, di Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok Rt. 004 Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.
“Tersangka Nego melakukan penganiayaan berat terhadap korban Panjiliansi (26), warga Dusun Bukit Buas RT. 001 Desa Danau Rawah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas,” tegas Kasatreskrim.
AKP Iyudi menerangkan kejadian Sabtu 18 November 2023 Pukul 22.00 Wib, di samping rumah korban di Dusun Bukit Buas RT. 001 Desa Danau Rawah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Adapun kronologis kejadian, Sabtu (18/11/2023) Pukul 22.00 wib, saat korban Panjiliansi akan buang air besar di samping rumahnya, tiba-tiba dari arah belakang tersangka Nego membacokkan benda tajam sejenis parang, atau mandau kearah korban mengenai lengan korban.
Kemudian berulang kali membacok kearah tubuh korban, hingga korban tidak berdaya setelah itu tersangka melarikan diri, akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka pada bagian lengan, kaki, punggung dan dada, serta harus mendapatkan perawatan medis hingga dilarikan ke IGD RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.
Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantangai untuk di tangani lebih lanjut secara hukum, dan dilakukan penyelidikan hingga diamankan tersangka.
Menurut Kasatreskrim, motifnya diduga korban tersinggung saat di tegur oleh tersangka, karena mabuk marah-marah dengan anak dan istri nya, lalu korban merasa keberatan hendak membacok tersangka. Lalu tersangka lari mengambil parang di rumahnya kemudian membacok korban sebanyak tiga kali yang mengenai dada korban.
Korban saat ini masih dirawat di Ruang ICU RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, dikarenakan mengalami luka dibagian dada, dan harus menjalani operasi untuk barang bukti telah diamankan oleh petugas Polsek Mantangai guna proses sidik lebih lanjut.
“Tersangka Nego dan barang bukti satu lembar celana pendek warna merah diamankan. Tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” pungkasnya. (alh/pri)