Site icon Prokalteng

Ketua KPK Jadi Tersangka! Penyidik Menyita Barang Bukti, Salah Satunya Dokumen Penukaran Valas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri penuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (20/11/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, penyidik menyita banyak barang bukti, salah satunya yakni dokumen penukaran valas.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barbuk berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya, yang meliputi, satu, dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (23/11).

Selain valas, masih banyak barang bukti lain yang disita penyidik. Termasuk ada beberapa alat komunikasi.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP.(jpc/ind)

Exit mobile version