PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Langkah tegas dilakukan jajaran Polres Kotawaringin Barat dalam melakukan berbagai upaya pemberantasan narkoba. Siapapun yang terlibat, baik penggunaan atau menjadi jaringan pengedarnya akan dilakukan proses hukum, tak terkecuali yang melibatkan oknum anggota Polri.
Buktinya, satu orang oknum anggota Polres setempat bernama Aipda Suprianus Dedi, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Upacara pemberhentian itu dipimpin Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto di halaman Mapolres, Jumat (22/10/2021).
"Kami tidak pandang bulu siapa saja yang terlibat narkoba dan terbukti harus ditindak tegas. Termasuk anggota Polres Kobar yang saat ini di PTDH sesuai dengan tindakan yang dilakukannya," katanya.
Menurut dia apa yang dilakukan ini sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan di jajaran kepolisian. Walaupun yang bersangkutan tidak hadir, namun putusan tetap diberlakukan. Karena anggota ini sendiri masih menjalani proses hukuman atas tindakan yang dilakukannya.
Sesuai arahan Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo bahwa tidak boleh ada yang terlibat ataupun main-main dengan narkoba. Tentunya jiwa menegakkan hukum dan selalu menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas agar terpatri di dalam hati setiap anggota.
"Sesuai arahan pimpinan apabila ada yang masih nekat bermain dengan narkoba tentunya sanksi tegas seperti ini akan terus dilakukan. Kami harap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," tegasnya.
Ia menambahkan, polisi sendiri akan terus berkomitmen dalam melakukan penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkoba. Baik itu didalam kepada masyarakat ataupun jajaran Polres Kobar.