PALANGKA RAYA – Kasus
dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PDAM
setempat akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalteng, hari
ini (22/10/2019) resmi mengumumkan penetapkan mantan Direktur
PDAM Kuala Kapuas, Widodo, sebagai tersangka.
“Hari ini, tim penyidik sudah memeriksa mantan Direktur PDAM Kapuas berinisial W (Widodo, red) dengan
status sebagai tersangka dalam kasus penyertaan modal daerah Pemerintah
kabupaten Kapuas kepada PDAM Kuala Kapuas yang sedang di tangani Kejati Kalteng,†kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Adi Santoso didampingi Kasi Penyidikan
Kejati Kalteng, Rahmad Isnaini.
Saat pemeriksaan
tersebut, jelas Adi, Widodo juga telah didamping penasehat hukumnya.
Selain telah
memeriksa dan menetapkan mantan Direktur PDAM Kuala Kapuas sebagai tersangka,
lanjut Adi, dalam kasus itu penyidik juga telah memanggil dan memeriksa
beberapa orang saksi.
“Hari ini tim penyidik juga memanggil dan memeriksa tiga
orang dari pihak PDAM, yakni AC, MP dan R. Ketiganya diperiksa sebagai saksi. Total saksi yang sudah diminta keterangan sampai saat ini ada 21
orang,†ujarnya. (*sja/ol/nto)