25.2 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Mantan Direktur PDAM Kapuas Resmi Menjadi Tersangka

PALANGKA RAYA – Kasus 
dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah  Kabupaten Kapuas  kepada PDAM 
setempat akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalteng, hari
ini
(22/10/2019) resmi mengumumkan penetapkan mantan Direktur
PDAM Kuala Kapuas, Widodo, sebagai tersangka.

“Hari ini, tim penyidik sudah memeriksa mantan Direktur PDAM Kapuas berinisial W (Widodo, red) dengan
status sebagai tersangka dalam kasus penyertaan modal daerah Pemerintah
kabupaten Kapuas kepada PDAM Kuala Kapuas yang sedang di tangani Kejati Kalteng,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati  Kalteng Adi Santoso didampingi Kasi Penyidikan
Kejati Kalteng, Rahmad Isnaini.

Saat pemeriksaan
tersebut, jelas Adi, Widodo juga telah didamping penasehat hukumnya.

Selain telah
memeriksa dan menetapkan mantan Direktur PDAM Kuala Kapuas sebagai tersangka,
lanjut Adi, dalam kasus itu penyidik juga telah memanggil dan memeriksa
beberapa orang saksi.

Baca Juga :  Pemuda Ini Nekat Hendak Curi Kotak Amal Masjid

“Hari ini tim penyidik juga memanggil dan memeriksa tiga
orang dari pihak PDAM, yakni AC, MP dan R. Ketiganya diperiksa sebagai saksi. Total saksi yang sudah diminta keterangan sampai saat ini ada 21
orang,” ujarnya. (*sja/ol/nto)

PALANGKA RAYA – Kasus 
dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah  Kabupaten Kapuas  kepada PDAM 
setempat akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalteng, hari
ini
(22/10/2019) resmi mengumumkan penetapkan mantan Direktur
PDAM Kuala Kapuas, Widodo, sebagai tersangka.

“Hari ini, tim penyidik sudah memeriksa mantan Direktur PDAM Kapuas berinisial W (Widodo, red) dengan
status sebagai tersangka dalam kasus penyertaan modal daerah Pemerintah
kabupaten Kapuas kepada PDAM Kuala Kapuas yang sedang di tangani Kejati Kalteng,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati  Kalteng Adi Santoso didampingi Kasi Penyidikan
Kejati Kalteng, Rahmad Isnaini.

Saat pemeriksaan
tersebut, jelas Adi, Widodo juga telah didamping penasehat hukumnya.

Selain telah
memeriksa dan menetapkan mantan Direktur PDAM Kuala Kapuas sebagai tersangka,
lanjut Adi, dalam kasus itu penyidik juga telah memanggil dan memeriksa
beberapa orang saksi.

Baca Juga :  Pemuda Ini Nekat Hendak Curi Kotak Amal Masjid

“Hari ini tim penyidik juga memanggil dan memeriksa tiga
orang dari pihak PDAM, yakni AC, MP dan R. Ketiganya diperiksa sebagai saksi. Total saksi yang sudah diminta keterangan sampai saat ini ada 21
orang,” ujarnya. (*sja/ol/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru