26.7 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

TERLALU! Ini Tampang Pencabul Remaja Laki-laki di Kapuas

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO- Sungguh bejat perilaku seks menyimpang yang dilakukan oleh tersangka Wahyudi Noor (35), warga Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas ini. Betapa tidak, dian tega mencabuli bocah laki-laki yang masih di bawah umur.  Sebut saja Kumbang (16), warga Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, telah menjadi korban aksi bejatnya itu.

"Diamankan tersangka Wahyudi Noor, karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul dasarnya Laporan Polisi (LP) Nomor : lp/b/166/ix/2021/SPKT.Res Kapuas/Polda Kalteng, tanggal 14 september 2021," ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Rabu (22/9).

Kasatreskrim menerangkan, kejadian pada Senin tanggal 13 september 2021 pukul 21.00 WIB di rumah tersangka Wahyudi Noor, Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. Menurutnya, pada awalnya tersangka dan korban bertemu dan berkenalan di Dermaga Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3).

Baca Juga :  Warna Motor Berubah, Nomor Polisi Sudah Tidak Ada

Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan, dan membelikan minuman, serta rokok. Kemudian korban diajak ke rumah tersangka. Sesampainya di rumah, tersangka melepas bajunya dan melepas pakaian korban lalu menjalankan aksi cabulnya.

"Setelah selesai melakukan pencabulan, lalu korban diantar tersangka untuk pulang. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Kapuas," pungkas kasatreskrim.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO- Sungguh bejat perilaku seks menyimpang yang dilakukan oleh tersangka Wahyudi Noor (35), warga Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas ini. Betapa tidak, dian tega mencabuli bocah laki-laki yang masih di bawah umur.  Sebut saja Kumbang (16), warga Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, telah menjadi korban aksi bejatnya itu.

"Diamankan tersangka Wahyudi Noor, karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul dasarnya Laporan Polisi (LP) Nomor : lp/b/166/ix/2021/SPKT.Res Kapuas/Polda Kalteng, tanggal 14 september 2021," ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Rabu (22/9).

Kasatreskrim menerangkan, kejadian pada Senin tanggal 13 september 2021 pukul 21.00 WIB di rumah tersangka Wahyudi Noor, Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. Menurutnya, pada awalnya tersangka dan korban bertemu dan berkenalan di Dermaga Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3).

Baca Juga :  Warna Motor Berubah, Nomor Polisi Sudah Tidak Ada

Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan, dan membelikan minuman, serta rokok. Kemudian korban diajak ke rumah tersangka. Sesampainya di rumah, tersangka melepas bajunya dan melepas pakaian korban lalu menjalankan aksi cabulnya.

"Setelah selesai melakukan pencabulan, lalu korban diantar tersangka untuk pulang. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Kapuas," pungkas kasatreskrim.

Terpopuler

Artikel Terbaru