Site icon Prokalteng

Ungkap Kasus Narkotika Temukan Senpi dan 6 Butir Amunisi

Pengungkapan kasus narkotika dan Senpi di Barito Timur. Oleh Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo. Didampingi Wadirkrimum Polda Kalteng AKBP Devy Firmansyah dan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, di Mapolda Kalteng, Selasa (22/8).(FOTO : HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Pengungkapan kasus narkotika dan Senpi di Barito Timur. Oleh Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo. Didampingi Wadirkrimum Polda Kalteng AKBP Devy Firmansyah dan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, di Mapolda Kalteng, Selasa (22/8).(FOTO : HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus narkotika dan kepemilikan senjata api (senpi) di wilayah Barito Timur (Bartim), Selasa (22/8). Manariknya, dari giat ungkap kasus narkotik, temukan senpi dan 6 butir amunisinya.

Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Kalteng, Kombes Pol. Nono Wardoyo. Mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari kegiatan lidik dan sidik pengungkapan kasus narkoba di wilayah Bartim. Dengan melakukan penangkapan dua tersangka inisial J dan R dengan barang bukti sabu sebanyak 15,61 gram sabu, pada tanggal 11 Agustus 2023.

“Saat dilakukan interograsi. Kedua pelaku ini  menyampaikan bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang bukti sabu dari seorang yang inisial K, yang bertempat tinggal di Ampah Bartim. Kemudian angggota bergerak ke lokasi tersebut. Namun ternyata saat itu saudara K mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Kalteng.

Sehingga Anggota kepolisian melakukan penggeledahan di rumah. Pada saat penggeledahan di rumah. Ditemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek rakitan. Amunisinya 6 butir dan pelaku berinisial K melarikan diri.

Sementara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) AKBP Devy Firmansyah menambahkan. Telah menerima nota pelimpahan dari Dirnarkoba Polda Kalteng. Terkait temuan senjata api di rumah saudara K.

“Kami melakukan pengembangan dan akhrinya kita bisa melakukan penangkapan saudara K dengan barang bukti satu senpi laras pendek rakitan. Yang dia mengaku didapatkan dari saudara K. Yang menurut pengakuan beliau, saudara K sudah meninggal sekitar 8 tahun yang lalu,” ujarnya.

Setelah ditangkap, lanjut AKBP Devy. Dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan diduga empat kantong narkotika jenis sabu sebanyak 328,22 gram dan 6 butir zenit.

Selain itu, juga ditemukan satu buah timbangan, satu buah saringan bomb, dengan tujuh buah cotton bud. “Ini semua sudah diamankan beserta dengan senjata laras api dengan 6 butir amunisi aktif ukuran 9 milimeter dan saat ini sudah kita lakukan proses lanjut,” bebernya.

Dia menyebut, tersangka K disangkakan dengan pasal 1 ayat 1 uu darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi atau sesuatu bahan peledak.(hfz/ind)

Exit mobile version