PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng dan Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Provinsi Kalteng menggelar razia gabungan terhadap pengendara roda dua dan roda empat di
Palangka Raya, Senin (22/7/2019) siang.
Razia yang dilaksanakan di simpang Jalan A Yani – Jalan Wahidin
Sudirohusodo, sekitar Stadiom Sanaman Mantikei itu selain mengecek kelengkapan
kendaraan bermotor seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK), juga
dilakukan pemeriksaan terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Razia ini selain mengecek kelengkapan surat menyurat kendaraan bermotor,
kita juga memeriksa pembayaran pajaknya. Ini dalam rangka membantu Bapenda,
karena PKB ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah kita juga,â€
kata Perwira Pengendali Operasi Razia Ditlantas Polda Kalteng, Iptu Dwi
Agus kepada kaltengpos.co disela kegiatan razia.
Razia ini, jelas Dwi Agus, akan dilaksanakan selama beberapa hari di sejumlah titik di dalam Kota
Palangka Raya. “Targetnya 6 hari, ini sudah
berjalan tiga hari,” tuturnya.
Dalam tiga hari razia yang telah dilaksanakan lanjut Dwi Agus, pihaknya
sudah menilang ratusan kendaraan bermotor. Bahkan pihaknya juga ada mendapati
pelajar yang memang di bawah umur.
Ia juga mengingatkan masyarakat
yang berkendara harus memiliki SIM dan selalu membawa kelengkapan STNK. Jika
sudah waktunya membayar pajak, maka silahkan dibayar.
“Intinya jangan
menunda-nunda, taat aturan lah,” pungkasnya. (atm/nto)