29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Tangkap IRT, Polisi Temukan 5 Bungkus Sabu di Bawah Meja Dapur

SAMPIT – Satya Ningsih alias Neneng (46) ditangkap Satuan Reserse
Narkoba Polres Kotim, Senin (20/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Wanita 46 tahun itu
dibekuk polisi karena diduga atas kepemilikian 1,66 gram sabu.

Neneng ditangkap di Gang Langsat
2, Jalan DI Panjaitan, tepatnya dalam rumah barak nomor 05 di RT 17/RW 03,
Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Ibu rumah tangga (IRT) ini
ditangkap petugas berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dia memiliki
narkotika. Anggota Satreskoba Polres Kotim pun melakukan penyelidikan dan
mengamankan Neneng di rumahnya. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti sabu
di bawah meja dapur.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi menjelaskan, dari penggeledahan
tersebut, polisi mengamankan baran bukti berupa 5 bungkus plastik berisi
butiran kristal diduga sabu dengan berat 1,66 gram, 1 timbangan digital warna
silver, 1 kotak bertuliskan selection, 1 pak plastik klip kecil, satu dompet
warna pink, 1 telepon genggam nokia dan 1 sendok yang terbuat dari potongan
sedotan warna bening.

Baca Juga :  Razia Obat dan Kosmetik, BPOM Kobar Sita 4.047 Barang

Tersangka Neneng bersama barang
bukti langsung dibawa ke Polres Kotim untuk proses hokum lebih lanjut. Polisi
pun menjerat Neneng dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rif/ens/ctk/nto)

SAMPIT – Satya Ningsih alias Neneng (46) ditangkap Satuan Reserse
Narkoba Polres Kotim, Senin (20/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Wanita 46 tahun itu
dibekuk polisi karena diduga atas kepemilikian 1,66 gram sabu.

Neneng ditangkap di Gang Langsat
2, Jalan DI Panjaitan, tepatnya dalam rumah barak nomor 05 di RT 17/RW 03,
Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Ibu rumah tangga (IRT) ini
ditangkap petugas berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dia memiliki
narkotika. Anggota Satreskoba Polres Kotim pun melakukan penyelidikan dan
mengamankan Neneng di rumahnya. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti sabu
di bawah meja dapur.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi menjelaskan, dari penggeledahan
tersebut, polisi mengamankan baran bukti berupa 5 bungkus plastik berisi
butiran kristal diduga sabu dengan berat 1,66 gram, 1 timbangan digital warna
silver, 1 kotak bertuliskan selection, 1 pak plastik klip kecil, satu dompet
warna pink, 1 telepon genggam nokia dan 1 sendok yang terbuat dari potongan
sedotan warna bening.

Baca Juga :  Razia Obat dan Kosmetik, BPOM Kobar Sita 4.047 Barang

Tersangka Neneng bersama barang
bukti langsung dibawa ke Polres Kotim untuk proses hokum lebih lanjut. Polisi
pun menjerat Neneng dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rif/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru