33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Usai Curi Rp1,2 M Uang Nasabah, Ketua Koperasi Bakar Kantor

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Diduga akibat gaji dipotong, karena
pandemi Covid 19. Ketua Koperasi BMT UGT Nusantara di Kereng Pangi Desa
Hampalit Kecamatan Katingan Hilir bernama Ahmad Rifqi (45), nekat mencuri uang
milik nasabahnya. Tidak tanggung-tanggung, uang yang diambil dari dalam
brankas, nilainya sebesar Rp1.238.751.000.

Peristiwa ini terjadi di Kantor
BMT UGT Nusantara Jalan Tjilik Riwut Km 15 Desa Hampalit, pada Minggu (18/5).

Informasi yang didapat, pencurian
ini berawal dari tertinggalnya sebuah kunci brankas di atas meja kasir oleh
seorang karyawan. Ketika itu kunci tersebut ditemukan oleh pelaku. Dari situ
pelaku kemudian datang pada Sabtu (17/4) malam, sekitar pukul 22.00 wib ke
kantor sendirian, melalui pintu belakang.

Setelah sampai di ruang tengah,
tersangka langsung membuka brankas. Setelah terbuka, pelaku Ahmad Rifqi
langsung mengambil barang berharga mulai uang, sertifikat, hingga emas. Barang
itu dimasukan ke dalam tas yang telah dipersiapkan. Untuk menghilangkan jejak,
pelaku memasukan kertas ke dalam brankas dan dibakar.

Setelah itu, dia juga mengambil
sebuah obeng dan mencongkel laci kasir. Kemudian obeng itu juga digunakan untuk
mencongkel brankas, dan beberapa kunci pintu. Ini supaya seolah olah ada orang
masuk ke dalam kantor tersebut. Tak puas dengan pengerusakan yang dilakukan,
pelaku kemudian mengambil sebuah bensin di tangki mesin genset. Selanjutnya
bahan bakar itu digunakan untuk membakar kursi dan berkas di ruang belakang.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Pejabat Kemenag Soal Kasus Korupsi Pengadaan Komputer

Setelah api menyala, pelaku
keluar lewat pintu belakang dan masuk ke dalam semak-semak dan tembus di jalan
besar Tjilik Riwut Km 15 Desa Hampalit. Sesampai di jalan besar pelaku langsung
menuju ke rumahnya di Jalan Pelita 1 tak jauh dari lokasi kejadian. Barang
berharga dan uang itupun, juga langsung disimpan pelaku di atas plafon
rumahnya.

Tak lama kemudian, dia dihubungi
oleh seorang karyawannya, dan memberitahukan bahwa kantor mereka terbakar.
Pelaku pun pura-pura dan langsung keluar rumah menuju kantornya. Ketika itu api
berhasil dipadamkan, tidak sempat membakar habis kantor itu.

Peristiwa ini kemudian langsung
dilaporkan ke Polres Katingan. Ketika petugas melakukan penyelidikan terhadap
kebakaran inilah, terungkap banyak kejanggalan. Mulai hilangnya uang, kondisi
brankas tidak rusak parah, dan banyak kejanggalan lainnya. Bahkan petugas
yakin, peristiwa kebakaran itu merupakan upaya menghilangkan jejak atau
menggelabui.

Lalu tim penyidik Satreskrim yang
dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, melakukan pengembangan dengan
berbekal bukti-bukti yang diperoleh di TKP. Dari pengembangan itulah, polisi
menemukan titik terang siapa pelaku nya. Tidak sampai 1×24 jam, pelaku
ditangkap di Palangka Raya. Kemudian barang bukti pun berhasil ditemukan.

Baca Juga :  Kejar-kejaran dengan Petugas, Dua Pemuda Miras Ini Akhirnya Menyerah

Kapolres Katingan AKBP Andri
Siswan Ansyah SH SIK MH menjelaskan, motif pelaku melakukan pencurian karena
kecewa dengan pimpinannya di pusat. Sebab di masa pandemi Covid 19 ini, telah
melakukan pemotongan gajinya. Sehingga pelaku nekat melakukan aksi itu, dengan
maksud ingin menunjukkan kekecewaannya. Sebab ketika dirinya beberapa kali
minta dinaikan gaji, belum mendapat respon.

“Apapun alasannya, kini
pelaku sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini,”
jelas Kapolres ketika menggelar pres rilis di halaman Polres Katingan, Kamis
(22/4) siang.

Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, pelaku dijerat dengan perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan
Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan
ancaman hukuman kurungan selama 7 tahun. “Kemudian perlu diketahui, untuk
barang bukti semuanya lengkap. Uang tetap utuh, tidak ada digunakan
tersangka,” tandasnya.

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Diduga akibat gaji dipotong, karena
pandemi Covid 19. Ketua Koperasi BMT UGT Nusantara di Kereng Pangi Desa
Hampalit Kecamatan Katingan Hilir bernama Ahmad Rifqi (45), nekat mencuri uang
milik nasabahnya. Tidak tanggung-tanggung, uang yang diambil dari dalam
brankas, nilainya sebesar Rp1.238.751.000.

Peristiwa ini terjadi di Kantor
BMT UGT Nusantara Jalan Tjilik Riwut Km 15 Desa Hampalit, pada Minggu (18/5).

Informasi yang didapat, pencurian
ini berawal dari tertinggalnya sebuah kunci brankas di atas meja kasir oleh
seorang karyawan. Ketika itu kunci tersebut ditemukan oleh pelaku. Dari situ
pelaku kemudian datang pada Sabtu (17/4) malam, sekitar pukul 22.00 wib ke
kantor sendirian, melalui pintu belakang.

Setelah sampai di ruang tengah,
tersangka langsung membuka brankas. Setelah terbuka, pelaku Ahmad Rifqi
langsung mengambil barang berharga mulai uang, sertifikat, hingga emas. Barang
itu dimasukan ke dalam tas yang telah dipersiapkan. Untuk menghilangkan jejak,
pelaku memasukan kertas ke dalam brankas dan dibakar.

Setelah itu, dia juga mengambil
sebuah obeng dan mencongkel laci kasir. Kemudian obeng itu juga digunakan untuk
mencongkel brankas, dan beberapa kunci pintu. Ini supaya seolah olah ada orang
masuk ke dalam kantor tersebut. Tak puas dengan pengerusakan yang dilakukan,
pelaku kemudian mengambil sebuah bensin di tangki mesin genset. Selanjutnya
bahan bakar itu digunakan untuk membakar kursi dan berkas di ruang belakang.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Pejabat Kemenag Soal Kasus Korupsi Pengadaan Komputer

Setelah api menyala, pelaku
keluar lewat pintu belakang dan masuk ke dalam semak-semak dan tembus di jalan
besar Tjilik Riwut Km 15 Desa Hampalit. Sesampai di jalan besar pelaku langsung
menuju ke rumahnya di Jalan Pelita 1 tak jauh dari lokasi kejadian. Barang
berharga dan uang itupun, juga langsung disimpan pelaku di atas plafon
rumahnya.

Tak lama kemudian, dia dihubungi
oleh seorang karyawannya, dan memberitahukan bahwa kantor mereka terbakar.
Pelaku pun pura-pura dan langsung keluar rumah menuju kantornya. Ketika itu api
berhasil dipadamkan, tidak sempat membakar habis kantor itu.

Peristiwa ini kemudian langsung
dilaporkan ke Polres Katingan. Ketika petugas melakukan penyelidikan terhadap
kebakaran inilah, terungkap banyak kejanggalan. Mulai hilangnya uang, kondisi
brankas tidak rusak parah, dan banyak kejanggalan lainnya. Bahkan petugas
yakin, peristiwa kebakaran itu merupakan upaya menghilangkan jejak atau
menggelabui.

Lalu tim penyidik Satreskrim yang
dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, melakukan pengembangan dengan
berbekal bukti-bukti yang diperoleh di TKP. Dari pengembangan itulah, polisi
menemukan titik terang siapa pelaku nya. Tidak sampai 1×24 jam, pelaku
ditangkap di Palangka Raya. Kemudian barang bukti pun berhasil ditemukan.

Baca Juga :  Kejar-kejaran dengan Petugas, Dua Pemuda Miras Ini Akhirnya Menyerah

Kapolres Katingan AKBP Andri
Siswan Ansyah SH SIK MH menjelaskan, motif pelaku melakukan pencurian karena
kecewa dengan pimpinannya di pusat. Sebab di masa pandemi Covid 19 ini, telah
melakukan pemotongan gajinya. Sehingga pelaku nekat melakukan aksi itu, dengan
maksud ingin menunjukkan kekecewaannya. Sebab ketika dirinya beberapa kali
minta dinaikan gaji, belum mendapat respon.

“Apapun alasannya, kini
pelaku sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini,”
jelas Kapolres ketika menggelar pres rilis di halaman Polres Katingan, Kamis
(22/4) siang.

Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, pelaku dijerat dengan perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan
Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan
ancaman hukuman kurungan selama 7 tahun. “Kemudian perlu diketahui, untuk
barang bukti semuanya lengkap. Uang tetap utuh, tidak ada digunakan
tersangka,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru