28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi Bekuk Penjaja 5,05 Gram Sabu di Sampit

PROKALTENG.COSatu persatu pengedar narkoba jenis sabu di Kalimantan Tengah terus dibekuk polisi. Kali ini berhasil dilakukan diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng. Satu pelaku tertangkap tanpa perlawanan, warga Baamang, Sampit berinisial SWW alias Sandy (24) di Jalan Metro TV 1, RT. 016 RW. 004 Sampit, Kabupaten Kotim, Selasa (20/4) lalu.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,05 gram. Selain itu, alat komunikasi yang digunakan transaksi berupa 1 buah handphone merk Realmi warna biru hitam.

Dilansir pada laman IG Humas Polda Kalteng, Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan tersebut, merupakan hasil informasi yang diterima dari masyarakat setempat.

Baca Juga :  Pulang Pengajian, Sulaiman Tewas Diseruduk Sigra

“Saat dilakukan penyelidikan informasi itu, pelaku sedang berdiri di pinggir jalan, dan berlanjut ke penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Anggota berhasil menemukan 1 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu yang dipegang di tangan sebelah kanannya,”ungkap Syaifullah.

Dari penangkapan tersebut, selanjutnya pelaku berserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Dari perbuatannya itu, kini  pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya.

Baca Juga :  Merengek Minta Suaminya Dibebaskan

PROKALTENG.COSatu persatu pengedar narkoba jenis sabu di Kalimantan Tengah terus dibekuk polisi. Kali ini berhasil dilakukan diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng. Satu pelaku tertangkap tanpa perlawanan, warga Baamang, Sampit berinisial SWW alias Sandy (24) di Jalan Metro TV 1, RT. 016 RW. 004 Sampit, Kabupaten Kotim, Selasa (20/4) lalu.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,05 gram. Selain itu, alat komunikasi yang digunakan transaksi berupa 1 buah handphone merk Realmi warna biru hitam.

Dilansir pada laman IG Humas Polda Kalteng, Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan tersebut, merupakan hasil informasi yang diterima dari masyarakat setempat.

Baca Juga :  Pulang Pengajian, Sulaiman Tewas Diseruduk Sigra

“Saat dilakukan penyelidikan informasi itu, pelaku sedang berdiri di pinggir jalan, dan berlanjut ke penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Anggota berhasil menemukan 1 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu yang dipegang di tangan sebelah kanannya,”ungkap Syaifullah.

Dari penangkapan tersebut, selanjutnya pelaku berserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Dari perbuatannya itu, kini  pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya.

Baca Juga :  Merengek Minta Suaminya Dibebaskan

Terpopuler

Artikel Terbaru