33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi Ciduk Anggota Punk, Lakukan Pengeroyokan Hingga Korban Tewas di Tempat

KOTAWARINGIN BARAT, PROKALTENG. CO – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 6 tersangka yang tergabung dalam gerombolan punk pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya A. Seorang korban yang ditemukan tergeletak di salah satu gazebo di kawasan Pangkalan Bun Park pada 9 Februari 2024 lalu.

“Ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres di Kobar Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur saat mereka berupaya melarikan diri di hari yang sama,” ucap Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman pada Rabu, (22/2/2024).

Sambungnya, tersangka adalah RK, HW, NR, AG, LK dan FH. Pasca ditangkap dan dimintai keterangan. Kapolres mengatakan dari pengakuan para tersangka peristiwa ini berawal saat 6 tersangka berada di Pangkalan Bun Park untuk minum miras.

“Tidak lama kemudian, korban datang ke TKP dan duduk tidak jauh dari 6 tersangka. Salah satu rekan tersangka yaitu perempuan berinisial G yang merupakan isteri tersangka HW kemudian mengatakan bahwa ia diselimuti oleh korban dan dipegang kakinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tenggelam Akibat Tersetrum Listrik

Kapolres menjelaskan dalam keadaan terpengaruh miras tersangka HW dan rekannya RK mendatangi korban dan menanyakan kebenarannya.

“Karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, tersangka RK memukul kepala korban dengan tangan kosong dan dilanjutkan dengab tersangka HW yang memukul bagian wajah korban. Melihat peristiwa tersebut, 4 rekan mereka mendatangi dan ikut memukuli korban,” jelasnya.

Setelah korban tersungkur tidak berdaya tersangka HW kemudian merekam korban untuk membuat pengakuan peristiwa yang dialami istrinya.

“Tersangka HW mengikat kaki korban dipagar agar tidak dapat melarikan diri. Setelah melakukan penganiayaan para tersangka beristirahat dan sekitar pukul 05.30 WIB mereka mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia dengan mengeluarkan darah dari mulut dan hidung. Bagian belakang kepala korban juga mengeluarkan darah. Para tersangka kemudian melarikan diri dari tempat itu,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Dikeroyok Geng Motor, Wartawan iNews TV Luka Parah

Sambungnya, setelah mendapat adanya laporan penemuan jenazah yang tergeletak di gazebo di Pangkalan Bun Park pihaknya melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, anggota Reskrim Polres Kobar kemudian melakukan pengejaran para tersangka.

“Beberapa jam kemudian mereka berhasil ditangkap di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur saat berupaya melarikan diri. Saat ini para tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP junto junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jef/pri)

KOTAWARINGIN BARAT, PROKALTENG. CO – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 6 tersangka yang tergabung dalam gerombolan punk pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya A. Seorang korban yang ditemukan tergeletak di salah satu gazebo di kawasan Pangkalan Bun Park pada 9 Februari 2024 lalu.

“Ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres di Kobar Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur saat mereka berupaya melarikan diri di hari yang sama,” ucap Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman pada Rabu, (22/2/2024).

Sambungnya, tersangka adalah RK, HW, NR, AG, LK dan FH. Pasca ditangkap dan dimintai keterangan. Kapolres mengatakan dari pengakuan para tersangka peristiwa ini berawal saat 6 tersangka berada di Pangkalan Bun Park untuk minum miras.

“Tidak lama kemudian, korban datang ke TKP dan duduk tidak jauh dari 6 tersangka. Salah satu rekan tersangka yaitu perempuan berinisial G yang merupakan isteri tersangka HW kemudian mengatakan bahwa ia diselimuti oleh korban dan dipegang kakinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tenggelam Akibat Tersetrum Listrik

Kapolres menjelaskan dalam keadaan terpengaruh miras tersangka HW dan rekannya RK mendatangi korban dan menanyakan kebenarannya.

“Karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, tersangka RK memukul kepala korban dengan tangan kosong dan dilanjutkan dengab tersangka HW yang memukul bagian wajah korban. Melihat peristiwa tersebut, 4 rekan mereka mendatangi dan ikut memukuli korban,” jelasnya.

Setelah korban tersungkur tidak berdaya tersangka HW kemudian merekam korban untuk membuat pengakuan peristiwa yang dialami istrinya.

“Tersangka HW mengikat kaki korban dipagar agar tidak dapat melarikan diri. Setelah melakukan penganiayaan para tersangka beristirahat dan sekitar pukul 05.30 WIB mereka mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia dengan mengeluarkan darah dari mulut dan hidung. Bagian belakang kepala korban juga mengeluarkan darah. Para tersangka kemudian melarikan diri dari tempat itu,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Dikeroyok Geng Motor, Wartawan iNews TV Luka Parah

Sambungnya, setelah mendapat adanya laporan penemuan jenazah yang tergeletak di gazebo di Pangkalan Bun Park pihaknya melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, anggota Reskrim Polres Kobar kemudian melakukan pengejaran para tersangka.

“Beberapa jam kemudian mereka berhasil ditangkap di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur saat berupaya melarikan diri. Saat ini para tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP junto junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jef/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru