25.2 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Kepala Diskoperindag Ditahan Kajari Seruyan, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sentra IKM Bertambah

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Seruyan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan saat ini memasuki babak baru.

Pasalnya, tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi itu kembali bertambah. Bahkan, saat ini Kejari Seruyan resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru berinisial PM yang diketahui kepala  Diskoperindag Kabupaten Seruyan.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen Kejari Seruyan, M Karyadie didampingi Kasi  Pidana Khusus, Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan bahwa, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya.

“Terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra IKM, saat ini berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik dan pengembangan tersangka sebelumnya, kami kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial PM,” katanya, Senin (22/1).

Baca Juga :  Reno Ditemukan Tak Bernyawa di Bibir Pantai Ujung Pandaran

Kasi Intelijen Kejari Seruyan mengungkapkan bahwa, tersangka berinisial PM sebelumnya berstatus sebagai saksi, setelah dilakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik statusnya dinaikkan sebagai tersangka.

Berdasarkan ketentuan, tersangka PM akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Kemudian tersangka telah menunjuk penasehat hukum sendiri, untuk mendampinginya dalam perkara ini.

Sementara itu untuk sangkaannya yaitu tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1). ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Anggota Polres Kobar Dirazia

Seperti diketahui, sebelumnya di bulan Desember 2023 lalu pihak tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Seruyan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial EPS atas kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra IKM yang ada di Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan. (ais/pri)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Seruyan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan saat ini memasuki babak baru.

Pasalnya, tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi itu kembali bertambah. Bahkan, saat ini Kejari Seruyan resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru berinisial PM yang diketahui kepala  Diskoperindag Kabupaten Seruyan.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen Kejari Seruyan, M Karyadie didampingi Kasi  Pidana Khusus, Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan bahwa, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya.

“Terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra IKM, saat ini berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik dan pengembangan tersangka sebelumnya, kami kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial PM,” katanya, Senin (22/1).

Baca Juga :  Reno Ditemukan Tak Bernyawa di Bibir Pantai Ujung Pandaran

Kasi Intelijen Kejari Seruyan mengungkapkan bahwa, tersangka berinisial PM sebelumnya berstatus sebagai saksi, setelah dilakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik statusnya dinaikkan sebagai tersangka.

Berdasarkan ketentuan, tersangka PM akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Kemudian tersangka telah menunjuk penasehat hukum sendiri, untuk mendampinginya dalam perkara ini.

Sementara itu untuk sangkaannya yaitu tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1). ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Anggota Polres Kobar Dirazia

Seperti diketahui, sebelumnya di bulan Desember 2023 lalu pihak tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Seruyan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial EPS atas kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra IKM yang ada di Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan. (ais/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru