26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi Bekuk Pembobol Toko di Kapuas, Ini Loh Muka Pelakunya

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO
– Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap dan menangkap tersangka
pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bobol toko di Kabupaten Kapuas. 
Ya, kejadian pembobolan
tersebut, pada 25 Desember 2020 lalu, Pukul 09.00 wib, di Pasar Rabu km.20
Tamban Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP
Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menerangkan, korban
Amri (36) warga Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur Kabupaten
Kapuas. 
Sedangkan tersangka
Ariyadi Alias Ari Boncel bin Samhudi (33) ini adalah warga Komplek sekumpul
RT.006 RW. 001, Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur Kabupaten
Kapuas. 

“Tersangka
diamankan Kamis (21/1) Pukul 08.30 WIB di Jalan Komplek sekumpul RT.006 RW.
001, Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas,”
ungkap AKP Kristanto Situmeang.

Baca Juga :  Pamit Buang Air Kecil, Sopir Ditemukan Tewas di Kebun Sawit

Kasatreskrim
menjelaskan, kronologis kejadian, Jumat tanggal 25 Desember 2020 sekitar jam
09.00 Wib, korban Amri membuka toko yang berada di Barak Pasar Rabu km 20
Tamban Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas. Saat di
dalam, melihat keadaan sudah berantakan, dan plafon toko dalam keadaan rusak
atau jebol.

“Setelah dicek
ternyata barang barang berupa speaker JBL mini merk Harman 18687, dua buah speaker
aktif portable, headset smule mic, speker bluetooth, camera wifi YI, PSP game,
headset bluetooth Jibara, kartu simpati paket telah hilang,” jelasnya.

Akibat kejadian
tersebut, pelapor mendapat kerugian Rp3 juta, dan melaporkan kejadian tersebut
ke Kantor Polres Kapuas.  Sehingga
dilakukan penyelidikan dengan membekuk tersangka Ariyadi.

Baca Juga :  Sadis! Siti Fatima Dipukul dan Leher Diinjak Hingga Tewas

“Tersangka kini dijerat
Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan
pemberatan,” tutupnya. 

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO
– Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap dan menangkap tersangka
pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bobol toko di Kabupaten Kapuas. 
Ya, kejadian pembobolan
tersebut, pada 25 Desember 2020 lalu, Pukul 09.00 wib, di Pasar Rabu km.20
Tamban Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP
Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menerangkan, korban
Amri (36) warga Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur Kabupaten
Kapuas. 
Sedangkan tersangka
Ariyadi Alias Ari Boncel bin Samhudi (33) ini adalah warga Komplek sekumpul
RT.006 RW. 001, Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur Kabupaten
Kapuas. 

“Tersangka
diamankan Kamis (21/1) Pukul 08.30 WIB di Jalan Komplek sekumpul RT.006 RW.
001, Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas,”
ungkap AKP Kristanto Situmeang.

Baca Juga :  Pamit Buang Air Kecil, Sopir Ditemukan Tewas di Kebun Sawit

Kasatreskrim
menjelaskan, kronologis kejadian, Jumat tanggal 25 Desember 2020 sekitar jam
09.00 Wib, korban Amri membuka toko yang berada di Barak Pasar Rabu km 20
Tamban Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas. Saat di
dalam, melihat keadaan sudah berantakan, dan plafon toko dalam keadaan rusak
atau jebol.

“Setelah dicek
ternyata barang barang berupa speaker JBL mini merk Harman 18687, dua buah speaker
aktif portable, headset smule mic, speker bluetooth, camera wifi YI, PSP game,
headset bluetooth Jibara, kartu simpati paket telah hilang,” jelasnya.

Akibat kejadian
tersebut, pelapor mendapat kerugian Rp3 juta, dan melaporkan kejadian tersebut
ke Kantor Polres Kapuas.  Sehingga
dilakukan penyelidikan dengan membekuk tersangka Ariyadi.

Baca Juga :  Sadis! Siti Fatima Dipukul dan Leher Diinjak Hingga Tewas

“Tersangka kini dijerat
Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan
pemberatan,” tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru