PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalteng mengungkap 14 kasus tindak pidana narkoba dari 22 orang tersangka dengan total jumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 594,92 gram. Periode November – Desember 2023 di Mapolda Kalteng pada Kamis sore, (21/12/2023).
“Adapun dari 14 kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda
Kalimantan Tengah selama periode November sampai dengan Desember 2023. Bulan November ada 8 kasus dengan 13 tersangka dan Desember ada 8 kasus dengan 9 tersangka,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Lanjutnya, 14 kasus tersebut berasal dari 4 wilayah kabupaten/kota berbeda. Di wilayah Kota Palangka Raya, sebanyak 6 kasus dengan 8 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 405,17 gram. Di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, sebanyak 6 kasus dengan 10 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 106,42 gram.
“Di wilayah Kabupaten Katingan, sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 62,96 gram. Di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 20,27 gram,” ungkapnya.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 594,92 gram sabu. Dengan jumlah sebanyak itu, Polda Kalteng telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 11.898 jiwa. Dengan asumsi 1 gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan 1 paket hemat dapat dipakai oleh 2 orang. (*jef/pri)