TAMIANG LAYANG, KALTENGPOS.CO โ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barito Timur (Bartim) akan
melakukan upaya hukum banding atas putusan terdakwa pencabulan Wira Mustica.
Hal tersebut
setelah mendengarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang
menjatuhi hukuman hanya lima tahun penjara denda Rp1 miliar subsider tiga bulan
kurungan dalam persidangan, Senin (19/10).
Kajari Bartim
Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kasi Pidum, M Faidul Alim Romas
mengungkapkan, pada jalannya persidangan tersebut, JPU masih pikir-pikir atas
putusan hakim, tapi telah disimpulkan
dan tengah disusun.
โPutusan
majelis terlalu ringan, padahal terdakwa tidak bertanggung jawab atas
perbuatannya bahkan dalam fakta persidangan, terdakwa menyuruh anak korban
menggugurkan kandungan karena diketahui hamil,โ beber Kasi Pidum kepada
Kalteng Pos, Selasa (20/10).
Terdakwa diputus
hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu
muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan
secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17/ 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/ 2016 tentang Perubahan
Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64
ayat 1 KUHP.
Hakim memvonis
terdakwa lima tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan
JPU yang menuntut Wira Mustica dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1
miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Seperti
diketahui, terdakwa membujuk anak korban melakukan persetubuhan. Terdakwa melakukannya
sebanyak 10 kali.
Terdakwa
dilaporkan keluarga anak korban ketika perbuatan bejatnya terbongkar karena
anak korban hamil. Terdakwa menyetubuhi anak korban dan tidak mau bertanggung jawab
atas perbuatannya. โAtas putusan
majelis hakim tersebut penuntut umum akan melakukan upaya hukum banding,โ
tegas Kasi Pidum.