Site icon Prokalteng

Jaksa Periksa 5 Saksi Termasuk Dua Kadis

Sidang pemeriksaan 5 saksi dengan terdakwa Ben Brahim dan Istri di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (21/9).(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahap pembuktian

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi untuk diperiksa dalam persidangan.” kita menghadirkam 5 orang saksi” ujar Jaksa kepada Majelis Hakim yang diketuai Achmad Peten Sili, Kamis (21/9).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya pun memeriksa indentitas para saksi.Saksi kemudian disumpah sebelum dimintai keterangan.Saksi yang diperiksa yakni Suwarno Muriyat Kepala Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas, Fajar Ertanto Staff Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Akhwan Sidiq supir Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Muhammad Ali Hanafiah Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Drs Aswan.

Saat ini diperiksa satu-persatu. Suwarno saat ini sedang dilakukan pemeriksaan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.Dalam dakwaan, Ben Brahim dan istrinya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari.

Ben Brahim dan Istri didakwa menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara istrinya, saat itu maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Kemudian uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

Selain itu, Ben dan Istri didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kabupaten Kapuas.  Dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Ben Brahim dan istri didakwa meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni dari PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas.(hfz/ind)

Exit mobile version