KUALA KAPUAS- Sungguh
miris nasib salah seorang gadis desa, sebut saja Melati (17) di salah satu desa
di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Dara muda ini harus batal bertunangan
karena pernah dicabuli dan direkam oleh Ja.
“Setelah mendapatkan
laporan, kami berhasil membekuk terlapor untuk proses hukum lebih lanjut,”
ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu
Subandi, kemarin.
Kapolsek menambahkan,
barang bukti diamankan satu lembar celana dalam, satu lembar daster, dan satu
buah BH.
Kejadian bermula pada suatu
hari di bulan Juli 2019 di rumah kakek korban. Sekitar pukul 18.30 WIB,
terlapor yang pernah berpacaran dengan korban ini bertanya kepada korban
melalui chat WhatsApp tentang posisi korban, dan dijawab korban sedang di rumah
kakeknya.
“Lalu terlapor bertanya
kembali, “Apakah aku boleh ke rumah dan di rumah ada siapa saja?” dan
dijawab korban “Ya boleh, aku sendiri saja di rumah.” Sekitar jam
21.00 WIB terlapor mendatangi korban di rumah kakek korban,†lanjut dia.
Pada mulanya,
tambahnya, terlapor dan korban ngobrol di ruang tamu sekitar pukul 22.00 WIB,
terlapor mengajak korban untuk masuk ke kamar korban dan melakukan hubungan
badan. Setelah melakukan hubungan badan tersebut, korban sempat tertidur.
Pada saat terbangun
korban melihat terlapor sedang merekam menggunakan telepon seluler milik
terlapor, kemudian korban berusaha merebut dengan maksud ingin menghapus
rekaman tersebut. “Namun terlapor menolak dengan alasan untuk kenang-kenangan,â€
tambah dia.
Sementara itu, pada
hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 saat calon tunangan korban datang ke rumah
korban, dan menunjukan video yang isinya korban sedang tidur dengan terlapor, akhirnya
calon tunangan korban tersebut memutuskan hubungan dengan korban. “Atas
kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Kapuas Murung guna proses
lebih lanjut,†pungkasnya. (alh/ami)