Panglima TNI Marsekal
Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan kepada tersangka kasus dugaan
kepemilikan senjata api Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Permohonan ini sudah
dilayangkan sejak Kamis (20/6) kemarin.
“Surat
permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI
pada hari Kamis 20 Juni 2019, pukul 20:30,†ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI
Sisriadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/6).
Sisriadi
menuturkan, adapun beberapa alasan yang dijadikan Panglima dalam mengajukan
permohonan ini. Pertama yaitu aspek hukum. Ditambah dengan jasa pengabdian
tersangka selama menjadi prajurit TNI hingga menduduki jabatan Danjen Kopassus.
“Keputusan
tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, pertimbangan
aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Soenarko selama berdinas di
lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan,†imbuhnya.
Selain itu,
Panglima TNI juga mempertimbangkan aspek moral. “Serta pertimbangan ikatan
moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan,†pungkas Sisriadi.
Diketahui, Panglima TNI
Marsekal Hadi Tjahjanto saat kunjungannya ke pesantren Tebuireng Jawa Timur,
Kamis (20/6). Ia mengatakan sudah berkomunikasi dengan Danpom TNI Mayjen Dedy
Iswanto untuk segera berkordinasi dengan Kabinkum TNI Mayjen Joko Purnomo untuk
secepatnya mengajukan penangguhan penahanan kepada Soenarko.
Sebelumnya,
Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Dia diduga terlibat penyelundupan senjata dari Aceh. Untuk kemudian digunakan
dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu. Atas perbuatannya, Soenarko dianggap mengancam
keamanan nasional. Dia pun kini ditahan di rutan POM Guntur Jakarta.(jpc)