26.6 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Kuasa Hukum Eggi Sudjana Ajukan Permohonan SP3 Kasus Dugaan Makar

Tim kuasa hukum
tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mengambil langkah untuk penyidik
menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Permohonan tersebut
dilayangkan pada Kamis (20/6) di Polda Metro Jaya.

Tim kuasa
hukum menilai dalam kasus Eggi tidak disertai dua alat bukti cukup. Sehingga
mereka mengajukan permohonan SP3 untuk perkara makar ini.

“Kita
mengajukan penghentian penyidikan dalam kasus makar ini. Mengajukannya ke
Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Jadi menurut pandangan kami ini kasus belum
cukup 2 alat bukti sehingga harus logikanya, seyogyanya dihentikan, intinya
begitu,” ungkap kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah, Kamis (20/6).

Alamsyah
menuturkan, permohanan SP3 itu merupakan perminataan langsung dari Eggi. Selain
penghentian kasusnya, politikus PAN itu juga meminta dikeluarkan dari rumah
tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

“Ya kalau
permintaan Eggi sendiri minta dihentikan penyidikan dan dia juga minta
dikeluarkan dari tahanan. Permintaan dengan saya membuat surat SP3,” jelasnya.

Alamsyah
sendiri tidak merinci dua alat bukti yang tidak dicukupi apa saja. Namun, dia
sempat menyinggung terkait ucapan Eggi di Kertanegara, Jakarta Selatan yang
dianggap sebagai perbuatan makar. Menurutnya di sekitaran rumah Capres nomor
urut 02 Prabowo Subianto itu tidak berada di lingkup area pemerintahan.

Baca Juga :  Diterjang Badai, Kapal Susur Sungai Angkut Wisman Tenggelam di DAS Kum

“Kertanegara
itu tidak ada pemerintah. Kertanegara itu hanya rumah rakyat biasa. Karena
dalam kasus makar harus ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang
sah, di mana lokasi pemerintah? Pemerintah itu kan di gedung-gedung pemerintah
bukan di Kertanegera,” paparnya.

“Kalau
pernyataan makar ini berarti ucapan. Sedangkan kasus makar itu harus timbul
dari perbuatan, bukan ucapan. Kalau ucapan pasalnya bukan pasal makar, tapi
penghinaan terhadap presiden,” tukasnya.

Sebelumnya,
Eggi mulai ditahan sejak Selasa (14/5). Dia diputuskan masuk Rumah Tahanan Polda
Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia akan ditahan sampai
20 hari ke depan.
Eggi pertama kali diperiksa sejak Senin (13/5) pada pukul 16.30 WIB. Pitra
Romadoni menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat
penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Baca Juga :  Brimob Kalteng Sudah Siaga Bencana

Eggi kemudian
ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Keputusan ini
dikeluarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019. Adanya kecukupan alat
bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen,
petunjuk, dan kesesuaian alat bukti menjadi dasar penyidik menaikan status
hukumnya.

Eggi sendiri
dilaporkan oleh caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), S. Dewi
Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Laporan
itu dibuat atas beredarnya video Eggi menyerukan people power dalam sebuah
orasi.

Selain Dewi,
Supriyanto yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac)
juga turut melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri, pada Jumat 19 April 2019.
Laporannya teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19
April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi
pun telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(jpc)

Tim kuasa hukum
tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mengambil langkah untuk penyidik
menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Permohonan tersebut
dilayangkan pada Kamis (20/6) di Polda Metro Jaya.

Tim kuasa
hukum menilai dalam kasus Eggi tidak disertai dua alat bukti cukup. Sehingga
mereka mengajukan permohonan SP3 untuk perkara makar ini.

“Kita
mengajukan penghentian penyidikan dalam kasus makar ini. Mengajukannya ke
Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Jadi menurut pandangan kami ini kasus belum
cukup 2 alat bukti sehingga harus logikanya, seyogyanya dihentikan, intinya
begitu,” ungkap kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah, Kamis (20/6).

Alamsyah
menuturkan, permohanan SP3 itu merupakan perminataan langsung dari Eggi. Selain
penghentian kasusnya, politikus PAN itu juga meminta dikeluarkan dari rumah
tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

“Ya kalau
permintaan Eggi sendiri minta dihentikan penyidikan dan dia juga minta
dikeluarkan dari tahanan. Permintaan dengan saya membuat surat SP3,” jelasnya.

Alamsyah
sendiri tidak merinci dua alat bukti yang tidak dicukupi apa saja. Namun, dia
sempat menyinggung terkait ucapan Eggi di Kertanegara, Jakarta Selatan yang
dianggap sebagai perbuatan makar. Menurutnya di sekitaran rumah Capres nomor
urut 02 Prabowo Subianto itu tidak berada di lingkup area pemerintahan.

Baca Juga :  Diterjang Badai, Kapal Susur Sungai Angkut Wisman Tenggelam di DAS Kum

“Kertanegara
itu tidak ada pemerintah. Kertanegara itu hanya rumah rakyat biasa. Karena
dalam kasus makar harus ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang
sah, di mana lokasi pemerintah? Pemerintah itu kan di gedung-gedung pemerintah
bukan di Kertanegera,” paparnya.

“Kalau
pernyataan makar ini berarti ucapan. Sedangkan kasus makar itu harus timbul
dari perbuatan, bukan ucapan. Kalau ucapan pasalnya bukan pasal makar, tapi
penghinaan terhadap presiden,” tukasnya.

Sebelumnya,
Eggi mulai ditahan sejak Selasa (14/5). Dia diputuskan masuk Rumah Tahanan Polda
Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia akan ditahan sampai
20 hari ke depan.
Eggi pertama kali diperiksa sejak Senin (13/5) pada pukul 16.30 WIB. Pitra
Romadoni menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat
penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Baca Juga :  Brimob Kalteng Sudah Siaga Bencana

Eggi kemudian
ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Keputusan ini
dikeluarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019. Adanya kecukupan alat
bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen,
petunjuk, dan kesesuaian alat bukti menjadi dasar penyidik menaikan status
hukumnya.

Eggi sendiri
dilaporkan oleh caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), S. Dewi
Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Laporan
itu dibuat atas beredarnya video Eggi menyerukan people power dalam sebuah
orasi.

Selain Dewi,
Supriyanto yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac)
juga turut melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri, pada Jumat 19 April 2019.
Laporannya teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19
April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi
pun telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru