Site icon Prokalteng

Sakit Hati Dipecat Perusahaan, Buruh PT TSA Bantai Teman Sendiri

sakit-hati-dipecat-perusahaan-buruh-pt-tsa-bantai-teman-sendiri

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Peristiwa berdarah terjadi Desa Nanga
Koring, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, tepatnya di Afdeling Delta
Malata, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tanjung Sawit Abadi (TSA). 
Seorang pria bernama Arif Yulianto (25) tewas di tangan temannya sendiri Dwi
Yulianto (30), Minggu (18/4).

Peristiwa ini dilatarbelakangi
dendam kesumat korban terhadap pelaku yang berujung pembunuhan. Pelaku menduga
korban adalah dalang yang melaporkan perbuatannya kepada perusahaan hingga
membuat pelaku dipecat dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tempatnya
bekerja. Pelaku dan korban sebenarnya merupakan rekan kerja satu perusahaan
yang sama-sama merantau dari Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kapolres Lamandau, AKBP Budi
Purnomo, melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Juan, mengatakan, kasus ini
dipicu sakit hati dan emosi pelaku terhadap korban, karena dianggap korban
membeli narkoba menggunakan nama pelaku, korban juga mendokumentasikan pelaku
saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu, masalah inilah yang kemudian dikaitkan
oleh pelaku yang dipecat dari perusahaan setelah kejadian tersebut.

“Alasan tersangka menghabisi
nyawa korbannya karena sakit hari dan emosi atas perbuatan korban yang tak lain
adalah rekan kerjanya sendiri,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo,
melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu Juan, dalam keterangan persnya,
Rabu (21/4).

Kejadian bermula pada 17 April
2021, saat itu pelaku tiba kebun PT TSA untuk bekerja seperti biasa, namun
pelaku ternyata sudah dipecat oleh perusahaan. Dari situ, sekitar pukul 03.00
WIB pelaku kemudian menginap dirumah temannya, dan sempat mengobrol bersama
temannya, Kipli, di depan barak sekitar pukul 07.00 WIB.

Ditengah perbincangan sekitar
pukul 11.00 WIB mereka bertemu dengan Arif Yulianto alias Ipong (korban). Dari
situ pelaku menyampaikan kekesalannya kepada korban dengan menanyakan alasan
kepada korban terkait alasan perusahaan memberhentikannya.

Pelaku menanyakan kepada korban,
“Kamu tega lah pong,” yang kemudian dijawab oleh korban, “iya aku salah aku
minta maaf,”. Dari sini pelaku terus mendesak korban agar bertanggung jawab
atas pemberhentiannya dari perusahaan namun korban hanya diam. Selanjutnya pukul
14.00 korban dan pelaku pergi kerumah siti, korban meminjam parang dari rumah
siti yang diikatkan dipinggangnya.

Mereka kemudian berangkat
menggunakan motor ke kantin untuk mengisi minyak, sesampainya di kantin pelaku
mengancam akan membunuh korban jika tidak ada keterangan pasti dari perusahaan
terkait pemecatan dirinya. Tak lama setelah itu, salah seorang teman kerja
mereka, Ali, melintas lalu dipanggil oleh pelaku untuk mengetahui alasan
pemberhentiannya dari perusahaan. Namun Ali yang tidak tau, diminta untuk
memanggilkan asisten afdeling, bernama echo.

Pelaku juga sempat menodongkan
parang ke leher korban, karena terlanjur sakit hati dengan korban, namun
kejadian tersebut sempat dilerai oleh Ali, yang kemudian korban dipisahkan dan
disandarkan di bawah pohon. kemudian Ali pergi meninggalkan keduanya untuk
memanggilkan asisten afdeling, sesuai permintaan pelaku.

Namun karena tak sabar menunggu
asisten yang tak kunjung tiba hingga pukul 15.00 WIB. Pelaku kemudian
menghabisi nyawa korban yang saat itu sedang tertidur bersandar di pohon.
Korban tewas setelah mengalami luka sabetan di tiga kali dibagian wajah.

“Korban meninggal dunia di TKP
dengan 12 mata luka pada bagian kepala dan tangan,” kata Iptu Juan.

Setelah melakukan aksinya, korban
menyerahkan diri kepada pihak keamanan kebun (security) dan langsung dibawa ke
pos security posko II Melata.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan
sebagai tersangka, dan diamankan di Mapolres Lamandau. “Petugas juga
mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya parang serta pakaian yang
digunakan saat kejadian,” pungkasnya.

Exit mobile version