25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Dua Hari, Polda Kalteng Bekuk 4 Pengedar Sabu Bersenjata Api di Kotim

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Kalteng kembali meringkus empat orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu
di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Empat tersangka yang diamankan
adalah HPA, MY, IF dan SR. Keempat orang ini diamankan dari tiga TKP di wilayah
Kotawaringin Timur,” kata Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo,
Rabu (21/4/2021).

Kombes Nono merincikan, penangkapan
pertama dilakukan terhadap tersangka HPA pada Jumat (16/4/2021) di Jalan Bukit
Karya, Perenggean, dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 10 gram serta
beberapa barbuk lainnya.

Sehari kemudian, tepatnya Sabtu
(17/4/2021), jajaran Ditnarkoba kembali membekuk tersangka MY di Jalan Iskandar
17, Ketapang, Sampit serta mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 14,42
gram berserta beberapa barbuk lainnya.

Baca Juga :  9 Kali Beraksi, Spesialis Maling HP Terancam 5 Tahun Penjara

Pada hari yang sama, polisi
kembali menciduk dua tersangka sekaligus, yakni IF dan SH di Jalan Pendawa, Ketapang,
Sampit.

Pada penangkapan ketiga ini,
polisi tidak hanya mendapatkan barang bukti sabu, tetapi juga menemukan sepucuk
senjata api jenis pistol beserta amunisinya.

“Dari tangan tersangka IF anggota
kita mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sau seberat 0,31 gram dan dari
tersangka SH diamankan barang bukti berupa dua paket sau seberan 7,67 gram
serta sepucuk senjata api jenis revolver beserta amunisi kaliber 9 mm dan kaliber
10 mm,” beber Nono.

Total dari empat tersangka yang
berhasil diringkus, lanjut Nono, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang
diamankan sebanyak 19 paket dengan berat 32,4 gram.

Nono juga mengungkapkan, modus
para pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu dengan dalih menerima titipan dari
orang lain, untuk di jual kepada pembeli di Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Berboncengan Tiga Tanpa Helm, Disetop Satlantas, Eh Malah Temukan Ini

Berdasarkan fakta dan bukti yang
telah dihimpun oleh penyidik, para tersangka kita jerat dengan sangkaan pasal
114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun
2009, tentang narkoba yaitu pemufakatan untuk melakukan tindak pidana, setiap
orang yang tanpa hak melawan hukum yang menawarkan untuk di jual, di beli,
menerima dalam perantara jual beli, menyerahkan atau menukar narkotika golongan
I bukan tanaman berat melebih 5 gram, dengan ancaman hukuman paling singkat 6
tahun penjara dan denda satu milyar Rp.1000.000.000,00 dan paling lama dua
puluh tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00( 10 milyar
rupiah.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Kalteng kembali meringkus empat orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu
di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Empat tersangka yang diamankan
adalah HPA, MY, IF dan SR. Keempat orang ini diamankan dari tiga TKP di wilayah
Kotawaringin Timur,” kata Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo,
Rabu (21/4/2021).

Kombes Nono merincikan, penangkapan
pertama dilakukan terhadap tersangka HPA pada Jumat (16/4/2021) di Jalan Bukit
Karya, Perenggean, dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 10 gram serta
beberapa barbuk lainnya.

Sehari kemudian, tepatnya Sabtu
(17/4/2021), jajaran Ditnarkoba kembali membekuk tersangka MY di Jalan Iskandar
17, Ketapang, Sampit serta mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 14,42
gram berserta beberapa barbuk lainnya.

Baca Juga :  9 Kali Beraksi, Spesialis Maling HP Terancam 5 Tahun Penjara

Pada hari yang sama, polisi
kembali menciduk dua tersangka sekaligus, yakni IF dan SH di Jalan Pendawa, Ketapang,
Sampit.

Pada penangkapan ketiga ini,
polisi tidak hanya mendapatkan barang bukti sabu, tetapi juga menemukan sepucuk
senjata api jenis pistol beserta amunisinya.

“Dari tangan tersangka IF anggota
kita mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sau seberat 0,31 gram dan dari
tersangka SH diamankan barang bukti berupa dua paket sau seberan 7,67 gram
serta sepucuk senjata api jenis revolver beserta amunisi kaliber 9 mm dan kaliber
10 mm,” beber Nono.

Total dari empat tersangka yang
berhasil diringkus, lanjut Nono, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang
diamankan sebanyak 19 paket dengan berat 32,4 gram.

Nono juga mengungkapkan, modus
para pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu dengan dalih menerima titipan dari
orang lain, untuk di jual kepada pembeli di Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Berboncengan Tiga Tanpa Helm, Disetop Satlantas, Eh Malah Temukan Ini

Berdasarkan fakta dan bukti yang
telah dihimpun oleh penyidik, para tersangka kita jerat dengan sangkaan pasal
114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun
2009, tentang narkoba yaitu pemufakatan untuk melakukan tindak pidana, setiap
orang yang tanpa hak melawan hukum yang menawarkan untuk di jual, di beli,
menerima dalam perantara jual beli, menyerahkan atau menukar narkotika golongan
I bukan tanaman berat melebih 5 gram, dengan ancaman hukuman paling singkat 6
tahun penjara dan denda satu milyar Rp.1000.000.000,00 dan paling lama dua
puluh tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00( 10 milyar
rupiah.

Terpopuler

Artikel Terbaru