TAMIANG LAYANG-Lima pelaku tindak pidana
asusila berinisial ASM (22), KIP (31), ADI (25), YON (28), dan WIL (20) dibekuk
polisi. Mereka beramai-ramai menodai dua gadis di bawah umur, sebut saja Mawar
(15) dan Melati (16), diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy menegaskan,
para pelaku melakukan pencabulan di bawah kesadaran korban karena pengaruh
alkohol. Mereka memuluskan aksinya tanpa adanya perlawanan dari kedua korban.
“Kami sudah mengamankan kelima pelaku
termasuk yang sempat kabur (WIL) dengan menyerahkan diri,” ucap Kapolres
di halaman pendopo Mapolres Bartim, kemarin Senin (20/1).
Kapolres menegaskan, lima tersangka terancam
hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara dengam denda Rp60
juta. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76D dan Pasal 82
ayat (1) Juncto Pasal 76 E UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu Nomor
1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 terkait perlindungan anak.
Berdasarkan pengembangan, sambung Kapolres,
tindak pidana yang dilakukan kelima pelaku tersebut terjadi di tiga TKP pada
2019 lalu. Pertama, papar dia, di kediaman WIL dan dalam mobil yang saat ini
masih dilakukan pencarian karena kendaraan diketahui rentalan atau menyewa. Kemudian, di rumah salah satu pelaku ASM
sebelum kedua korban dijemput orang tua.
“Jadi secara bergantian para pelaku
menggauli korban yang tidak sadar diri,” ucap Kapolres.(log)