Site icon Prokalteng

Anak Tiri Tidur Mengigau, Oknum Karyawan Sawit Tak Sanggup Tahan Nafsu

anak-tiri-tidur-mengigau-oknum-karyawan-sawit-tak-sanggup-tahan-nafsu

KUALA PEMBUANG – Entah apa yang ada di benak pria 33 tahun
ini. Pasalnya pria berinisial S, yang juga bekerja sebagai karyawan swasta di
perusahaan kelapa sawit ini, diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap
seorang gadis atau anak yang masih di bawah umur, yang diketahui sebagai anak
tirinya.

Perbuatan tersebut dilakukan S di
sebuah kamar di perumahan karyawan yang berada di salah satu kecamatan yang ada
di Kabupaten Seruyan. Ia pun melakukan aksinya saat malam hari, tepatnya pada
saat korban dalam keadaan tertidur.

Informasi yang dihimpun,
peristiwa itu awalnya terjadi pada Juli 2015, sekitar pukul 21.30 WIB. Korban
yang tak disebutkan namanya itu tidur di kamarnya tepatnya di perumahan
karyawan salah satu perusahaan di salah satu kecamatan di Kabupaten Seruyan.

Pada saat itu, korban tidur dalam
keadaan mengigau. Kemudian oknum karyawan sawit ini diduga masuk ke kamar dan
selanjutnya S melihat kedua kaki korban terbuka, dan hasratnya pun bangkit.
Namun, saat itu, ia tidak melakukan hubungan layaknya suami istri dengan
korban. Ia hanya melakukan hal tak senonoh terhadap anak tirinya ini.

Aksinya pun kembali terulang di Juli
2018 sekitar pukul 21.30 WIB, di tempat yang sama. Ia kembali melakukan
aksinya, yaitu masuk ke kamar korban secara diam-diam, dan melihat korban sudah
tidur. Selanjutnya ia pun diduga melakukan aksi bejatnya itu kepada korban,
atau melakukan hubungan intim. Puas melakukan aksinya, ia pun kembali
beristirahat.

Tidak hanya itu, November 2019
sekitar pukul 23.30 WIB, S kembali masuk ke korban yang masih di bawah umur
tersebut. Melihat korbannya sudah tidur, dan ia pun diduga kembali beraksi
melakukan hal tak senonoh terhadap gadis kelahiran tahun 2004 tersebut. Setelah
puas, ia pun langsung kembali ke tempat tidurnya.

Selang beberapa bulan, akhirnya
aksi yang dilakukan S tersebut terbongkar. Pada Jumat 17 Januari 2020. Saat
itu, saksi melihat korban melamun di depan rumahnya. Saksi tersebut pun
mendatangi korban, hingga korban menceritakan bahwa dirinya diduga telah
dicabuli oleh terlapor. Mengetahui hal tersebut, saksi pun menghubungi anggota
security untuk mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Pos Polisi Bangkal
Polsek Danau Sembuluh untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri
Widiantoro melalui Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Wahyu Setiyo Budiarjo mengatakan,
pihaknya pun telah mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan pelaku.
Selain itu, hasil visum pun menunjukkan bahwa ditemukan adanya luka sobek
akibat benda tumpul di kemaluan korban.

Akibat perbuatannya, pelaku pun
dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76E Pasal 81 ayat 1
dan 3 UU 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
menjadi Undang-Undang. (ais/ami/nto)

Exit mobile version