KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IP alias R berusia 31 tahun. Yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Seruyan Raya, Jumat (15/12).
Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto melalui Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto. Mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di Jalan Jenderal Sudirman km 65 Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya.
Usut punya usut-usut, pelaku sebagai pengedar ini mengedarkan barang haram itu kepada garong yang diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
“Kami lakukan penyelidikan dan didapati seseorang pengedar narkotika jenis sabu kepada garong. Selain sebagai pengedar sabu yang bersangkutan ini juga sebagai garong dan membeli TBS sawit hasil curian,” kata Kasatnarkoba, Selasa (19/12).
Iptu Dwi Tri Yanto juga mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi identitas pengedar tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan. Yang mana tersangka berinisial IP ini membawa buah sawit dan menjual buah sawit di salah satu perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Setelah menjual itu, kami mendapatkan informasi bahwa setiap pulang menjual sawit itu, bahwa yang bersangkutan ini akan membawa narkotika jenis sabu. Ditengah perjalanan kami melakukan penindakan di muara desa Bangkal dan melakukan penggeledahan didapati dalam tas kecil, yang di dalam botol kecil setelah kami buka menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Tidak hanya, juga didapati juga klip yang berisi paketan kecil seberat 0,3 gram, dan juga uang sebesar Rp5 juta sisa hasil penjualan sabu, timbangan digital, dan plastik yang digunakan untuk memaketkan barang haram tersebut.
Setelah dilakukan penimbangan barang bukti yang diamankan dari tersangka dengan barat kotor 42,38 gram. Adapun penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan aparat desa dan masyarakat.
“Jadi modusnya ketika balik ke wilayah Sukamandang dan sekitarnya dan akan menjual kepada kepada oknum yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit. Kemudian pada saat itu buahnya pun dibeli oleh tersangka,” lanjut Kasatresnarkoba.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa kegiatan itu telah dilakukan nya kurang lebih dalam satu tahun. “Pada intinya kami berupaya untuk mengurangi salah satu faktor pemicu pelaku pencurian. Karena mereka akan merasa berani melakukan pencurian jika memakai itu. Sasaran barang itu dijual kepada pencuri buah sawit dan karyawan yang ada di sekitar situ,” ungkapnya.
Tersangka IP diamankan pada saat menggunakan truk usai menjual buah kelapa sawit dan pulang membawa barang haram itu. Akibat perbuatannya IP terpaksa harus diamankan bersama barang bukti di Polres Seruyan. (ais/ind)