SUKAMARA – Sanksi berat menanti Nasip. Oknum kepala
desa (Kades) ini terancam diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Kades
Kartamulya, Kabupaten Sukamara, lantaran terjerat kasus perdagangan manusia
atau human trafficking, dan mempekerjakan anak di bawah umur.
Nasip diamankan anggota
Ditreskrimum Subdit IV Renakta Polda Kalteng, karena diduga terkait tindak
pidana perdagangan orang di salah satu tempat hiburan karaoke di Kabupaten
Sukamara. Ia diduga mempekerjakan anak di bawah umur di tempat karaoke
miliknya.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan
Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDPP-PA)
Kabupaten Sukamara Aji Nugraha mengatakan, Pemkab Sukamara tegas dalam
menyikapi kasus perdagangan manusia yang menjerat salah satu oknum kades di
Kabupaten Sukamara. Pemkab, akan memberikan sanksi tegas kepada yang
bersangkutan berupa pemberhentian dari jabatan kades.
“Saat ini yang bersangkutan sudah
ditahan, dan jabatan kades Kartamulya otomatis kosong. Kemudian untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut nantinya akan diusulkan pengganti (Pelaksana tugas,
red),†ujar Aji Nugraha, Selasa (19/11).
Aji menjelaskan, Pemkab Sukamara
sudah menerima surat penahanan terhadap yang bersangkutan. “Untuk prosesnya, pihak
kecamatan akan mengusulkan jabatan Plt kades kepada bupati, untuk selanjutnya
ditetapkan guna memastikan roda pemerintahan desa berjalan dengan lancar,†jelasnya.
Aji mengaku, hingga kini pihak pemda
masih menunggu informasi perkembangan lanjutan dari kepolisian terkait kasus Nasip.
“Karena untuk memberhentikan jabatan kades, kami tidak bisa sembarangan. Harus
ada pertimbangan. Di antaranya, (Kasus, red) yang bersangkutan sudah memiliki
kekuatan hukum tetap,†pungkasnya. (lan/ami)