25.1 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Kejagung Tunda Eksekusi Seluruh Aset Milik First Travel

Kejaksaan Agung
(Kejagung) sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait
dengan kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Namun, Kejagung
belum akan melaksanakan putusan kasasi untuk menyita seluruh aset biro
perjalanan umrah itu.

“Ya sudahlah (terima salinan putusan MA).
Sementara kita tunda eksekusinya,” kata Kapuspenkum Kejagung Mukri
dikonfirmasi, Rabu (20/11).

Mukri menuturkan, salah satu poin dalam
putusan MA menyatakan barang bukti angka 1-529 harus dirampas negara. Sementara
itu, tuntutan jaksa ialah agar seluruh aset First Travel dikembalikan kepada
nasabah. Oleh karena itu, Kejagung mengambil sikap untuk tetap pada tuntutan
sebelumnya, yakni barang bukti kasus First Travel diserahkan kembali kepada
nasabah.

“Intinya kita harus konsisten dengan tuntutan
kita. Karena pada waktu di persidangan kita menuntut barang bukti itu
diserahkan kepada nasabah. Tapi kan nyatanya hakim memutuskan beda,” ungkap
Mukri.

Baca Juga :  DPR Minta Jokowi Jangan Salah Pilih Dewan Pengawas KPK

Menurutnya, Kejagung telah meminta Kejaksaan
Negeri Depok untuk menunda putusan MA tersebut. Hal ini agar tidak terjadi
kegaduhan di kalangan korban First Travel. “Melihat kondisi seperti itu kami
meminta Kejari Depok untuk menunda eksekusi,” papar Mukri.

Kendati demikian, hingga kini Kejagung masih
melakukan kajian terhadap putusan MA tersebut. “Terkait dengan putusan MA, kita
masih lakukan kajian untuk mencarikan solusi apakah kita akan melakukan upaya
hukum lain, membuat suatu terobosan hukum,” tukasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung ( MA) menguatkan
vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung
dalam perkara First Travel. Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019
yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan
Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas
untuk negara.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Sekda Jabar Iwa Karniwa di Cimahi

“Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang
bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan
disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana
‘penipuan’ juga terbukti melakukan tindak pidana ‘pencucian uang’ oleh
karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP
barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan
tersebut seperti dilansi dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11).(jpc)

 

Kejaksaan Agung
(Kejagung) sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait
dengan kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Namun, Kejagung
belum akan melaksanakan putusan kasasi untuk menyita seluruh aset biro
perjalanan umrah itu.

“Ya sudahlah (terima salinan putusan MA).
Sementara kita tunda eksekusinya,” kata Kapuspenkum Kejagung Mukri
dikonfirmasi, Rabu (20/11).

Mukri menuturkan, salah satu poin dalam
putusan MA menyatakan barang bukti angka 1-529 harus dirampas negara. Sementara
itu, tuntutan jaksa ialah agar seluruh aset First Travel dikembalikan kepada
nasabah. Oleh karena itu, Kejagung mengambil sikap untuk tetap pada tuntutan
sebelumnya, yakni barang bukti kasus First Travel diserahkan kembali kepada
nasabah.

“Intinya kita harus konsisten dengan tuntutan
kita. Karena pada waktu di persidangan kita menuntut barang bukti itu
diserahkan kepada nasabah. Tapi kan nyatanya hakim memutuskan beda,” ungkap
Mukri.

Baca Juga :  DPR Minta Jokowi Jangan Salah Pilih Dewan Pengawas KPK

Menurutnya, Kejagung telah meminta Kejaksaan
Negeri Depok untuk menunda putusan MA tersebut. Hal ini agar tidak terjadi
kegaduhan di kalangan korban First Travel. “Melihat kondisi seperti itu kami
meminta Kejari Depok untuk menunda eksekusi,” papar Mukri.

Kendati demikian, hingga kini Kejagung masih
melakukan kajian terhadap putusan MA tersebut. “Terkait dengan putusan MA, kita
masih lakukan kajian untuk mencarikan solusi apakah kita akan melakukan upaya
hukum lain, membuat suatu terobosan hukum,” tukasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung ( MA) menguatkan
vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung
dalam perkara First Travel. Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019
yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan
Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas
untuk negara.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Sekda Jabar Iwa Karniwa di Cimahi

“Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang
bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan
disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana
‘penipuan’ juga terbukti melakukan tindak pidana ‘pencucian uang’ oleh
karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP
barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan
tersebut seperti dilansi dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11).(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru