PALANGKA RAYA- Pasca diringkusnya S dan AM di
Bandara H. Asan Sampit, ketika ingin bertransaksi narkoba, Jumat (25/10), pihak
kepolisian terus melakukan pengembangan. Terlebih menurut pengakuan keduanya
yang kini ditetapkan sebagai tersangka, masih satu jaringan dengan narapidana
yang ada di lapas.
Untuk membongkar siapa jaringan bandar
kepemilikan narkoba yang dikendalikan dari narapidana di lapas, BNNP bergerak
cepat dengan melakukan pemeriksaan melalui keterangan pelaku. Seorang
narapidana Kelas II B Sampit yang mengendalikan narkoba di dalam lapas itu
berinisial N.
“Menurut keterangan pelaku, mereka
dikendalikan oleh salah satu narapidana yang ada di lapas,” kata Kepala
BNNP Kalteng Marudut Hutabarat melalui Kabid Pemberantasan I Made Kariada, Rabu
(20/11).
Saat dilakukannya pengembangan kasus menuju
lapas, BNNP menemukan sebuah bong, alat timbang dan plastik kecil yang diduga
dipergunakan oleh narapidana yang ada di lapas tersebut. Terduga N tidak
ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukannya bukti yang kuat.
“Dilapas kami
temukan bong, alat timbang dan plastil kecil saat pemeriksaan. N tidak bisa
ditetapkan menjadi tersangka karena tidak ada bukti yang kuat,” tambahnya.(ard/OL)