PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Terdakwa Andi Taruna Jaya, akhirnya divonis 7 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Majelis Hakim , Heru Setriyadi di Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui virtual , Selasa (19/10).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN”oleh karena itu , majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 bulan penjara” Kata Majelis Hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang ia terima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Terdakwa sebelumnya menerima tuntutan 10 bulan penjara dari JPU. Sebelum dibacakan putusan , terdakwa melalui penasehat hukum mengajukan pembelaan atas tuntutan yang sempat diterima oleh terdakwa.
Kejadian terdakwa tersebut bermula pada Rabu (22/6) sekitar jam 21.00 WIB di Jalan Tilung Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah Tim Anti Street Crime (T.A.S.C.) Polda Kalteng melakukan patroli dengan beranggotakan yakni diantaranya saksi Ari Suwondo, saksi Genster Dewa Kusuma dan saksi Bastanta Bangun.
Saat menyisir wilayah Tilung kota Palangka Raya khususnya komplek pameran melihat terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan . Selanjutnya saksi Ari Suwondo, saksi Genster Dewa Kusuma dan saksi Bastanta Bangun mendatangi terdakwa yang saat itu sedang duduk dan langsung melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi Yudi Prananto.
Disaat yang sama petugas juga menemukan senjata tajam penikam atau senjata penusuk jenis parang yang dikalungkan melingkar di pinggang terdakwa. Saat ditanyakan petugas perihal senjata tajam yang dibawa terdakwa hanya menjawab untuk menjaga diri dari hal hal yang tidak diinginkan.
Karena tidak hubungannya dengan pekerjaannya sebagai supir travel dan terdakwa pun tidak memiliki izin terkait senjata tajam yang dibawanya tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.