25.1 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Proyek Jalan Menggunakan Dana Desa Diduga Dikorupsi

BUNTOK-Pembangunan cor
beton Jalan Desa Kayumban di Wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) sangat
dikeluhkan warga. Disinyalir dalam proyek itu, ada dugaan tindak pidana korupsi
oleh aparat desa setempat.  Proyek cor
beton menggunakan dana desa (DD) tahun 2017 senilai Rp383.549.000 itu, sampai
saat ini terkesan amburadul.

Penjabat (Pj) Kades
Kayumban Kilat mengatakan, masalah dugaan korupsi pembangunan cor beton jalan
itu sudah dilaporkan pihaknya ke Polres Barsel. 
Sebab, cor beton jalan dalam desa itu, dikerjakan tidak sesuai dengan
ketentuan ditetapkan.

“Semestinya dikerjakan dengan
volume 4 meter x 400 meter, sesuai dengan yang tertera di papan plang proyek.
Namun pada kenyataannya, hanya dikerjakan 4 meter x 80 meter saja,” terangnya
kepada wartawan, Jumat (16/8).

Baca Juga :  Kades Mengakui Ada Setor Rp180 Juta

Dugaan tindak pidana
korupsi itu terjadi, kata Kilat, semenjak Kepala Desa Kayumban Isa Koswoyo
meninggal dunia di tahun 2017 lalu. “Karena kades Kayumban meninggal dunia,
maka pengerjaannya diambil alih oleh aparat desa setempat,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Kapolres
Barsel AKB Wahid Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Triyo Sugiono membenarkan
adanya dugaan tindak pidana korupsi, pada proyek pembangunan cor beton jalan di
Desa Kayumban. “Kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Kita pastikan bakal
ada tersangkanya mas,” tegas Perwira Pertama (Pama) itu saat dikonfirmasi
Kalteng Pos via ponsel, Jumat (16/8). (ner/ami)

BUNTOK-Pembangunan cor
beton Jalan Desa Kayumban di Wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) sangat
dikeluhkan warga. Disinyalir dalam proyek itu, ada dugaan tindak pidana korupsi
oleh aparat desa setempat.  Proyek cor
beton menggunakan dana desa (DD) tahun 2017 senilai Rp383.549.000 itu, sampai
saat ini terkesan amburadul.

Penjabat (Pj) Kades
Kayumban Kilat mengatakan, masalah dugaan korupsi pembangunan cor beton jalan
itu sudah dilaporkan pihaknya ke Polres Barsel. 
Sebab, cor beton jalan dalam desa itu, dikerjakan tidak sesuai dengan
ketentuan ditetapkan.

“Semestinya dikerjakan dengan
volume 4 meter x 400 meter, sesuai dengan yang tertera di papan plang proyek.
Namun pada kenyataannya, hanya dikerjakan 4 meter x 80 meter saja,” terangnya
kepada wartawan, Jumat (16/8).

Baca Juga :  Kades Mengakui Ada Setor Rp180 Juta

Dugaan tindak pidana
korupsi itu terjadi, kata Kilat, semenjak Kepala Desa Kayumban Isa Koswoyo
meninggal dunia di tahun 2017 lalu. “Karena kades Kayumban meninggal dunia,
maka pengerjaannya diambil alih oleh aparat desa setempat,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Kapolres
Barsel AKB Wahid Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Triyo Sugiono membenarkan
adanya dugaan tindak pidana korupsi, pada proyek pembangunan cor beton jalan di
Desa Kayumban. “Kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Kita pastikan bakal
ada tersangkanya mas,” tegas Perwira Pertama (Pama) itu saat dikonfirmasi
Kalteng Pos via ponsel, Jumat (16/8). (ner/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru