PALANGKA RAYA โ RD (37) pelaku penggelapan 47 unit mobil rental memiliki modus yang
cukup unik dalam melakukan aksinya.
Kapolres Palangka Raya, AKBP
Timbul RK Siregar mengatakan,
modus pelaku dengan cara merental mobil selama 1 bulan yang kemudian tidak
dikembalikan.
โTidak dikembalikan karena
mobil sudah pelaku gadaikan. Nilai saat digadaikan tergantung tipe mobilnya,
dari Rp60 juta sampai dengan Rp80 juta,โ kata Timbul di Mapolres Palangka Raya, Sabtu
(20/7/2019).
Untuk menutupi aksinya, lanjut Timbul, walaupun mobil tidak dikembalikan, namun pelaku tetap membayarkan uang sewa
mobil tersebut kepada pemilik rental.
Kegiatan pelaku yang dilakukan
semenjak Oktober 2018 hingga Juli
2019. Hingga akhirnya pemilik mobil
curiga, karena sewa mobil
sudah tidak dibayarkan tetapi mobil masih belum dikembalikan.
โKorban pun melaporkan
kejadian tersebut ke pihak kami,โ ujarnya.
Selain itu, Timbul juga
mengungkapkan kejadian awal berdasarkan laporan korban yakni pada awalnya
pelaku menyewa mobil milik korban dengan kesepakatan biaya sewa perbulan
sebesar Rp6,5 juta. Tetapi
pada bulan April 2019 pelaku hanya membayar uang sewa Rp1,5 juta saja.
โKarena pelaku mengatakan
akan menggunakan sisa uang sewa pada bulan April untuk membayar pajak mobil
yang disewanya tersebut,โ tutur Timbul.
Lebih lanjut, Timbul mengatakan
pada kenyataannya pajak tersebut tidak ada dibayar. Sedangkan uang sisa sewa
tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.
โKemudian pada bulan Mei
2019 sampai dengan pelaku diamankan, pelaku tidak ada melakukan pembayaran sewa
mobil terhadap korban dan mobil korban belum juga dikembalikan,โ ucapnya.
Timbul memgatakan pasal yang
disangkakan kepada pelaku yakni pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman
maksimal 4 tahun penjara. (atm/nto)