30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dugaan Kasus Gratifikasi Gula Rafinasi, KPK akan Periksa Mendag Enggar

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan untuk Menteri Perdagangan
(Mendag) Enggartiasto Lukita. Politikus Partai Nasdem itu rencananya bakal
diperiksa untuk tersangka mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso,
pada Selasa (2/7) mendatang.

“Jadi, kami
berencana untuk memanggil Enggartiasto Lukita sebagai saksi. Suratnya sudah
kami sampaikan oleh Biro Hukum untuk pemeriksaan pada tanggal 2 Juli 2019. Kami
harap, saksi bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait
perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (19/6)
malam.

Febri
menuturkan, lembaga antirasuah tengah menyidik dua tindak pidana yakni
penyuapan dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bowo Sidik Pangarso.
Uang gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik diduga berasal dari pembahasan
gula rafinasi yang bergulir di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Setelah KPK
melimpahkan kasus tersebut, kini mereka tengah fokus untuk menggali soal
gratifikasi yang diterima politikus Golkar itu. KPK menduga ada uang senilai Rp
6,5 miliar yang diterima Bowo Sidik Pangarso terkait pembahasan dan Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag) lelang gula rafinasi.

“Itu perlu
kami klarifikasi, bagaimana penerimaan dugaan uang tersebut,” ucap Febri.

Oleh karena
itu, dalam beberapa hari terakhir KPK memanggil anggota Komisi VI, tempat Bowo
bertugas di DPR. Pada Selasa (18/6) kemarin, KPK memanggil Inas Nasrullah Zubir
dan Nasril Bahar. Keduanya diperiksa untuk tersangka Indung.

Baca Juga :  APES ! Niat Melerai Malah Bonyok Kena Hajar

Sementara,
pada Rabu (19/6) kemarin, KPK memanggil anggota Komisi VI lainnya yakni M.
Haikal. Febri menjelaskan, penyidik membutuhkan keterangan soal rapat kerja
bersama Kemendag yang membahas aturan gula rafinasi.

“Penyidik
mendalami bagaimana proses rapat-rapat kerja yang dilakukan DPR bersama
Kemendag terkait dengan Permendag gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas.
Materi dalam rapat itu yang kami klarifikasi,” terang Febri.

Nama Ennggar
terseret ketika penyidik KPK menggeledah ruang kerjanya di kantor Kemendag dan
kediaman pribadinya di kawasan Kuningan. Proses penggeledahan di kantor Enggar
terjadi pada Senin (29/4) lalu.

Dari
penggeledahan di kantor Kemendag, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait
perdagangan gula. Sementara, penggeledahan di kediaman Enggar terjadi pada
sehari setelahnya. Namun, ketika dilakukan penggeledahan, tidak ada satu pun
benda yang disita oleh penyidik.

Enggar
sebelumnya sudah membantah telah menyuap Bowo Sidik Pangarso senilai Rp 2
miliar. Uang miliaran rupiah tersebut diduga diberikan oleh Enggar dalam bentuk
mata uang dollar Singapura pada 2017 lalu.

Baca Juga :  Buntut Pemukulan, Kapolres Nunukan Dinonaktifkan Sementara

“Apa
urusannya saya ngasih duit (ke Bowo Sidik)?” tegas Enggar, Senin (29/4).

Menurutnya,
tidak ada kaitan antara dirinya dengan Bowo secara politis, lantaran parpol
yang menaungi mereka berbeda. Bowo adalah kader Partai Golkar. Sedangkan,
Enggar merupakan kader Partai Nasdem.

Untuk
diketahui, Bowo Sidik menjadi tersangka dalam dua jenis perkara. Pertama, kasus
dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia
(HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Bowo diduga
sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan
USD 85.130. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty
Winasti.

Uang itu
diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin
kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan
distribusi.

Kemudian,
pada pengembangan perkara, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh
Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri
lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga
menemukan 400 ribu amplop uang dengan nilai mencapai Rp 8 miliar.(jpc)

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan untuk Menteri Perdagangan
(Mendag) Enggartiasto Lukita. Politikus Partai Nasdem itu rencananya bakal
diperiksa untuk tersangka mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso,
pada Selasa (2/7) mendatang.

“Jadi, kami
berencana untuk memanggil Enggartiasto Lukita sebagai saksi. Suratnya sudah
kami sampaikan oleh Biro Hukum untuk pemeriksaan pada tanggal 2 Juli 2019. Kami
harap, saksi bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait
perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (19/6)
malam.

Febri
menuturkan, lembaga antirasuah tengah menyidik dua tindak pidana yakni
penyuapan dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bowo Sidik Pangarso.
Uang gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik diduga berasal dari pembahasan
gula rafinasi yang bergulir di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Setelah KPK
melimpahkan kasus tersebut, kini mereka tengah fokus untuk menggali soal
gratifikasi yang diterima politikus Golkar itu. KPK menduga ada uang senilai Rp
6,5 miliar yang diterima Bowo Sidik Pangarso terkait pembahasan dan Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag) lelang gula rafinasi.

“Itu perlu
kami klarifikasi, bagaimana penerimaan dugaan uang tersebut,” ucap Febri.

Oleh karena
itu, dalam beberapa hari terakhir KPK memanggil anggota Komisi VI, tempat Bowo
bertugas di DPR. Pada Selasa (18/6) kemarin, KPK memanggil Inas Nasrullah Zubir
dan Nasril Bahar. Keduanya diperiksa untuk tersangka Indung.

Baca Juga :  APES ! Niat Melerai Malah Bonyok Kena Hajar

Sementara,
pada Rabu (19/6) kemarin, KPK memanggil anggota Komisi VI lainnya yakni M.
Haikal. Febri menjelaskan, penyidik membutuhkan keterangan soal rapat kerja
bersama Kemendag yang membahas aturan gula rafinasi.

“Penyidik
mendalami bagaimana proses rapat-rapat kerja yang dilakukan DPR bersama
Kemendag terkait dengan Permendag gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas.
Materi dalam rapat itu yang kami klarifikasi,” terang Febri.

Nama Ennggar
terseret ketika penyidik KPK menggeledah ruang kerjanya di kantor Kemendag dan
kediaman pribadinya di kawasan Kuningan. Proses penggeledahan di kantor Enggar
terjadi pada Senin (29/4) lalu.

Dari
penggeledahan di kantor Kemendag, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait
perdagangan gula. Sementara, penggeledahan di kediaman Enggar terjadi pada
sehari setelahnya. Namun, ketika dilakukan penggeledahan, tidak ada satu pun
benda yang disita oleh penyidik.

Enggar
sebelumnya sudah membantah telah menyuap Bowo Sidik Pangarso senilai Rp 2
miliar. Uang miliaran rupiah tersebut diduga diberikan oleh Enggar dalam bentuk
mata uang dollar Singapura pada 2017 lalu.

Baca Juga :  Buntut Pemukulan, Kapolres Nunukan Dinonaktifkan Sementara

“Apa
urusannya saya ngasih duit (ke Bowo Sidik)?” tegas Enggar, Senin (29/4).

Menurutnya,
tidak ada kaitan antara dirinya dengan Bowo secara politis, lantaran parpol
yang menaungi mereka berbeda. Bowo adalah kader Partai Golkar. Sedangkan,
Enggar merupakan kader Partai Nasdem.

Untuk
diketahui, Bowo Sidik menjadi tersangka dalam dua jenis perkara. Pertama, kasus
dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia
(HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Bowo diduga
sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan
USD 85.130. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty
Winasti.

Uang itu
diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin
kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan
distribusi.

Kemudian,
pada pengembangan perkara, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh
Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri
lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga
menemukan 400 ribu amplop uang dengan nilai mencapai Rp 8 miliar.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru