28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Oknum Kasek Bikin Malu ! Bawa Kabur Muridnya, Minta Dilayani Berhubung

KUALA KAPUAS-Dunia
pendidikan Kalteng tercoreng. Oknum kepala sekolah (kasek) di salah satu
sekolah di Kabupaten Kapuas, nekat membawa kabur muridnya. Pria berinisial AR
itu melakukan tindakan asusila kepada anak didiknya yang berjenis kelamin
perempuan berinisial A (13).

Kapolres Kapuas AKBP Tejo
Yuantoro dalam rilisnya menyampaikan, dugaan kejahatan seksual oleh oknum kasek
dilakukan pada Selasa (7/5) lalu, di sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau, Kecamatan
Kapuas Timur.

Sebelum itu, A yang
masih duduk di bangku sekolah menengan pertama (SMP) dibawa kabur dari rumahnya
di salah satu desa di Kecamatan Bataguh. Mereka naik kelotok dan turun di
Pelabuhan
Danau Mare.

Lanjutnya, AR menyewa
mobil. Membawa A menuju sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau. “Sesampainya di sana,
AR meminta korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” katanya.

Baca Juga :  IRT di Gumas Diciduk Polisi karena Edarkan Sabu

Aksi itu terbongkar
setelah orang tua A melapor ke pihak kepolisian, Rabu (15/5). Pihak keluarga
meminta agar pelaku diproses dan diberikan hukuman yang setimpal.

Terhadap kejahatan ini
dan berdasarkan laporan keluarga korban, polisi masih melakukan pemeriksaan
terhadap pelaku. Selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan undang-undang (UU)
yang berlaku.

Oknum kasek itu diduga melakukan persetubuhan
dengan anak di bawah umur. Karena itu, pelaku dikenakan Pasal 332 ayat (1)
KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak.(old/ce/ram)

KUALA KAPUAS-Dunia
pendidikan Kalteng tercoreng. Oknum kepala sekolah (kasek) di salah satu
sekolah di Kabupaten Kapuas, nekat membawa kabur muridnya. Pria berinisial AR
itu melakukan tindakan asusila kepada anak didiknya yang berjenis kelamin
perempuan berinisial A (13).

Kapolres Kapuas AKBP Tejo
Yuantoro dalam rilisnya menyampaikan, dugaan kejahatan seksual oleh oknum kasek
dilakukan pada Selasa (7/5) lalu, di sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau, Kecamatan
Kapuas Timur.

Sebelum itu, A yang
masih duduk di bangku sekolah menengan pertama (SMP) dibawa kabur dari rumahnya
di salah satu desa di Kecamatan Bataguh. Mereka naik kelotok dan turun di
Pelabuhan
Danau Mare.

Lanjutnya, AR menyewa
mobil. Membawa A menuju sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau. “Sesampainya di sana,
AR meminta korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” katanya.

Baca Juga :  IRT di Gumas Diciduk Polisi karena Edarkan Sabu

Aksi itu terbongkar
setelah orang tua A melapor ke pihak kepolisian, Rabu (15/5). Pihak keluarga
meminta agar pelaku diproses dan diberikan hukuman yang setimpal.

Terhadap kejahatan ini
dan berdasarkan laporan keluarga korban, polisi masih melakukan pemeriksaan
terhadap pelaku. Selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan undang-undang (UU)
yang berlaku.

Oknum kasek itu diduga melakukan persetubuhan
dengan anak di bawah umur. Karena itu, pelaku dikenakan Pasal 332 ayat (1)
KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak.(old/ce/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru