25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Satlantas Polresta Tindak Humanis Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palanngkaraya melalui Satlantas melakukan penindakan humanis terhadap pengguna kendaraan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di pos polisi (pospol) Bundaran Besar Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (20/4/2024).

“Penindakan ini sebagai upaya Satlantas Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng untuk menanggulangi maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum kami,” ucap Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin.

Pihaknyaa menjelaskan, penindakan humanis terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis adalah dengan memberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut.

“Pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang terjaring diberikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot tersebut untuk selanjutnya dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.

Baca Juga :  Pembawa Sabu Ratusan Gram Dituntut 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

Jelasnya, penindakan humanis tetsebut berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ beserta juga dengan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor yang tertera dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palanngkaraya melalui Satlantas melakukan penindakan humanis terhadap pengguna kendaraan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di pos polisi (pospol) Bundaran Besar Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (20/4/2024).

“Penindakan ini sebagai upaya Satlantas Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng untuk menanggulangi maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum kami,” ucap Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin.

Pihaknyaa menjelaskan, penindakan humanis terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis adalah dengan memberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut.

“Pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang terjaring diberikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot tersebut untuk selanjutnya dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.

Baca Juga :  Pembawa Sabu Ratusan Gram Dituntut 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

Jelasnya, penindakan humanis tetsebut berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ beserta juga dengan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor yang tertera dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru