PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengacara
senior Bachtiar Effendi (BE) yang menjadi
terdakwa dalam kasus pidana penggelapan menjalani sidang perdana di
Pengadilan Negeri (PN)
Palangka Raya, Senin (19/4).
Agenda sidang perdana kasus ini
sendiri ialah mendengar kan pembacaan
nota dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Palangka Raya, Suhadi. Sidang
itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfon.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Bachtiar Effendi sudah melakukan
tindak pidana penggelapan,
yaitu secara diam–diam
mencairkan selembar cek Bank Pembangunan Kalteng senilai Rp186.583.100, yang
dititipkan kepadanya tanpa sepengetahuan pengusaha Martiasi Gawei selaku pemilik cek tersebut.
Disebutkan juga di dalam dakwaan jaksa, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada tanggal 2 Agustus
2018 lalu.
Jaksa menyampaikan, kejadiannya sendiri berawal pada
tanggal 24 juli 2018, Bachtiar
Effendi dihubungi oleh saksi Aulia Suristiwa melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan itu, Aulia menyampaikan dirinya ingin
menitipkan selembar cek Bank Pembangunan Kalteng senilai Rp186.583.100 kepada Bachtiar
untuk selanjutnya diserahkan kepada
Martiasi Gawei selaku pemilik cek
tersebut.
“Terdakwa Bachtiar Effendi
mengatakan boleh dan meminta cek tersebut diantar ke kantor Formad di Jalan Murai Palangka Raya,†ucap jaksa Suhadi saat membacakan dakwaan dalam sidang yang
dilaksanakan secara virtual tersebut.
Akhirnya cek tersebut diantar
oleh Yohanes, suami dari Aulia
Suristiwa dan diterima langsung oleh terdakwa Bachtiar sendiri.
Ternyata, lanjut jaksa, cek yang diterima
Bachtiar itu tidak diserah kepada Martiasi
Gawei seperti yang dijanjikannya kepada saksi Aulia Suristiwa. Melainkan
dirinya dengan mengatasnamakan Heksa
Basewut melakukan pencairan cek
yang memiliki nomor 648171 tersebut di
PT Bank Kalteng yang berada
di Jalan RTA Milono, Palangka Raya.
Diketahui pencairan cek tersebut
dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2018. “Uang sebesar Rp.186.483.100 tersebut digunakan sendiri oleh
terdakwa Bachtiar Effendi, tanpa izin dari saksi Martiasi Gawei
selaku pemilik uang,â€
sambung jaksa Suhadi lagi.
Mengetahui hal tersebut, Martiasi Gawei sudah berulang kali menghubungi dan menanyakan kepada
Bachtiar Effendi mengenai cek yang
telah dicairkan oleh Terdakwa tersebut. Namun
terdakwa selalu memberi jawaban akan mengembalikan uang tersebut pada waktunya.
Pada kenyataannya, janji pengembalian uang
tersebut tidak pernah ditepati.
“Perbuatan terdakwa ini
sebagaimana diatur dan diancam pasal 372 KUHPidana,†ujar jaksa Suhadi menutup dakwaannya.
Sementara itu tim penasihat hukum
Bachtiar Effendi, Morison Sihitte dan Yuliastri, menyatakan akan mengajukan
nota eksepsi untuk menangkis dakwaan jaksa tersebut. Mereka akan mengajukan pada lanjutan sidang
tersebut yang rencananya akan
dilaksanakan pada Senin (26/4) nanti.