Site icon Prokalteng

Ngakunya Bisa Mengurus Perkara, Ternyata Malah Menipu

ngakunya-bisa-mengurus-perkara-ternyata-malah-menipu

MUARA TEWEH – Karno
alias Nono (38) ditangkap anggota Satreskrim Polres Barito Utara (Batara)
terkait dugaan tindak pidana penipuan. Modusnya, tersangka Nono mengaku
memiliki kenalan yang dapat mengurus perkara, dan menjanjikan akan membaskaan
Ainy dari kasus yang hukum yang sedang ditangani Polres Batara saat ini.

Kejadian ini berawal,
saat orang tua Ariny minta bantuan kepada Nono (38) untuk mencarikan solusi
hukum yang menimpa anaknya yang sedang menjalani proses hukum di Satuan Reserse
dan Kriminal Polres Barito Utara. Nono pun menyampaikan bahwa memiliki kenalan
yang dapat mengurus kasus yang dijalani Ariny.

Untuk mengurus perkara
tersebut, Nono minta uang kepada orang tua Ariny. Karena dapat meyakinkan orang
tua Ariny, sehingga terbujuk untuk memberikan uang kepada Nono secara bertahap
melalui transfer dengan total Rp 13.300.000.

Alih-alih terbebas dari
kasus hukum, kasus hukum Ariny tetap berjalan. Bahkan penyidik Satreskrim
Polres Batara menangkap dan menahan Ariny.

Saat itu, orang tua
Ariny berusaha menghubungi Nono. Namun Nono susah dihubungi, dan selalu
mengatakan sedang tidak berada di Muara Teweh. Mereka kecewa, karena apa yang dijanjikan,
tidak sesuai kenyataan. Orang tua Ariny pun melaporkan Nono ke Mapolres Batara
atas tindak pidana penipuan.

Kasatreskrim Polres Barito
Utara, AKP Kristanto Situmeang mengungkapkan, pihaknya telah menerima Laporan
Polisi Nomor: LP/L/37/RES.1.11/III/2020/Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal 18
Maret 2020 tentang telah terjadinya penipuan.

Setelah melalui
penyelidikan, Unit Buser Polres Batara berhasil menangkap Karno alias Nono di Gang
Bahagia, Jalan Yetro Singseng,  Kelurahan
Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (18/3).

“Dari hasil
pemeriksaan, tersangka membenarkan telah menerima uang senilai Rp 13.300.000
dari orang tua Ariny yang dikirim melalui transfer secara bertahap,” kata AKP
Kristanto Situmeang, Kamis (19/3).

Barang bukti yang diamankan polisi yakni satu
berkas print out transaksi keuangan rekening milik korban/pelapor atas nama Sri
Paryati yang didalamnya tercantum bukti transfer ke rekening atas nama Karno.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP. 

Exit mobile version