PULANG PISAU – Kotak amal yang berisi dana wakaf di Masjid
Nurul Iman Pulang Pisau digasak pencuri, Rabu (19/2/2020) sekira pukul 03.30.
Pelaku berhasil membawa kabur uang jutaan rupiah dari dalam kotak amal.
Namun pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Pada hari itu
juga, tepatnya pukul 20.30 WIB anggota kepolisian dari Polsek Kahayan Hilir
berhasil meringkus pelaku. Pelaku dibekuk polisi di Jalan Patih Rumbih, Kuala
Kapuas.
Identitas pelaku diketahui bernama Hendra Maulana. Pria
berusia 24 tahun iti merupakan warga Desa Anjir Serapat Muara، Kecamatan Anjir
Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM melalui
Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo mengungkapkan, saat itu pelapor Ahmad Saidi
masuk ke masjid dan menyalakan lampu. Saat itu pelapor melihat kotak amal di
pintu belakang sebelah kanan dalam ruang masjid sudah terbuka.
“Pelapor melihat uang di dalamnya sudah tidak ada.
Kemudian ketika pelapor menyalakan lampu listrik yang kedua ternyata kotak
wakaf yang berwarna biru terletak di tengah ruang dalam masjid dekat saf ke-3,
gemboknya juha sudah rusak dan uangnya juga hilang,” ungkap Widodo, Kamis
(20/2/2020) pagi.
Pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kahayan
Hilir. Akibat kejadian itu, Masjid Nurul Imam mengalami kerugian sebesar
Rp3 juta.
Widodo mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan
gabungan unit Resmob Polres Pulpis dan Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir dan
Rekaman CCTV dari dalam Masjid Nurul Iman, pelaku yang teridentifikasi
atas nama Hendra Maulana itu pernah membuat tulisan kaligrafi di Masjid Nurul
Iman Pulang Pisau selama kurang lebih 7 bulan.
Yakni sejak Juni sampai denhan Nopember 2019. Pelaku makan
tidur di Masjid Nurul Iman Pulang Pisau dan bahkan sempat menjadi Imam dan Muazin
selama pelaku bekerja. Sehingga pengurus Masjid Nurul Iman mengenalnya,
baik namanya, ciri-ciri perawakan maupun nomor HP-nya. “Sehingga berangkat
dari hasil penyelidikan tersebut dapat diamankan pelaku” tegasnya.
Widodo juga mengimbau
masyarakat, atau instansi dinas terkait uuntuk bisa memasang CCTV di tempat2
umum yg rawan kriminalitas. Sehingga bisa membantu kepolisian apabila terjadi
kejahatan atau tindak pidana dalam hal pengungkapan pelaku atau membantu dalam
penyelidikan. (art/dar)