26.7 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Nekat Curi Motor di Masjid, Tukang Las Didor Polisi, Satu Pelaku Masih

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Jajaran Polresta Palangka kembali membekuk pelaku
spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah masjid Jalan Mahir Mahar,
Kota Palangka Raya pada tanggal 2 November 2020 lalu.

Tersangka
berinisial SN (32)
tersebut, warga Karya Bhakti Km. 3,5 RTA Milono,
Kecamatan Jekan Raya.
 Pria yang keseharian
bekerja di
bengkel las
itu, diamankan Tim Resmob Satreskrim di Palangka
Raya, Selasa (17/11).

Pria
kelahiran Banjarmasin itu diketahui
merupakan residivis
pencurian di Buntok beberapa tahun lalu, dan telah menjalani masa tahanan
selama 1,5 tahun.

Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, menyebutkan pengejaran terhadap
pelaku berdasarkan laporan korban Arjun (19) yang kehilangan motor saat
diparkir di halaman masjid Al Ikhlas.

Baca Juga :  31 Tahanan Polres Kapuas Disuntik Vaksin Covid-19

Jajaran
Polresta Palangka Raya kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil
mengamankan pelaku.

 

“Saat
ini satu tersangka memang sudah diamankan, sementara satu lagi masih dalam
pengejaran,” katanya didampingi Kabagops Kompol Hemat Siburian dan
Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, saat press rilis di Mapolresta Palangka Raya,
Kamis (19/11).

Dijelaskan
Kapolresta, kronologi berawal saat pukul 20.00 WIB, tersangka mencari sasaran
untuk melakukan curanmor di Jalan Mahir Mahar.

Setelah
mengintai sasarannya, tersangka berhenti di masjid Al Ikhlas, Kelurahan Bukit
Tunggal, Jekan Raya. Di
sana pelaku melihat
kendaraan motor berjenis Honda Vario diparkir di halaman masjid.

SN
ingin membongkar kunci dengan alat khusus yang ia buat. Namun ternyata kunci
kendaraan masih menempel, sehingga alat yang disiapkan untuk membongkar tidak
digunakan. Motor pun langsung dibawa oleh dua tersangka tersebut.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Jiwasraya Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

“Dari
penyidikan awal tersangka ini sudah piawai dalam melakukan aksi Curanmor. Namun
menurut pengakuannya baru satu kali mencuri,” katanya.

Dia
menggunakan alat khusus yang terbuat dari obeng ketok dimodifikasi untuk
membobol kunci motor.

Akibat
perbuatannya
itu, kini tersangka
dikenai padal 363 ayat 1 huruf 4 ancaman hukuman 7 tahun. Sementara itu teman
tersangka masih diburu oleh kepolisian. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Jajaran Polresta Palangka kembali membekuk pelaku
spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah masjid Jalan Mahir Mahar,
Kota Palangka Raya pada tanggal 2 November 2020 lalu.

Tersangka
berinisial SN (32)
tersebut, warga Karya Bhakti Km. 3,5 RTA Milono,
Kecamatan Jekan Raya.
 Pria yang keseharian
bekerja di
bengkel las
itu, diamankan Tim Resmob Satreskrim di Palangka
Raya, Selasa (17/11).

Pria
kelahiran Banjarmasin itu diketahui
merupakan residivis
pencurian di Buntok beberapa tahun lalu, dan telah menjalani masa tahanan
selama 1,5 tahun.

Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, menyebutkan pengejaran terhadap
pelaku berdasarkan laporan korban Arjun (19) yang kehilangan motor saat
diparkir di halaman masjid Al Ikhlas.

Baca Juga :  31 Tahanan Polres Kapuas Disuntik Vaksin Covid-19

Jajaran
Polresta Palangka Raya kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil
mengamankan pelaku.

 

“Saat
ini satu tersangka memang sudah diamankan, sementara satu lagi masih dalam
pengejaran,” katanya didampingi Kabagops Kompol Hemat Siburian dan
Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, saat press rilis di Mapolresta Palangka Raya,
Kamis (19/11).

Dijelaskan
Kapolresta, kronologi berawal saat pukul 20.00 WIB, tersangka mencari sasaran
untuk melakukan curanmor di Jalan Mahir Mahar.

Setelah
mengintai sasarannya, tersangka berhenti di masjid Al Ikhlas, Kelurahan Bukit
Tunggal, Jekan Raya. Di
sana pelaku melihat
kendaraan motor berjenis Honda Vario diparkir di halaman masjid.

SN
ingin membongkar kunci dengan alat khusus yang ia buat. Namun ternyata kunci
kendaraan masih menempel, sehingga alat yang disiapkan untuk membongkar tidak
digunakan. Motor pun langsung dibawa oleh dua tersangka tersebut.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Jiwasraya Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

“Dari
penyidikan awal tersangka ini sudah piawai dalam melakukan aksi Curanmor. Namun
menurut pengakuannya baru satu kali mencuri,” katanya.

Dia
menggunakan alat khusus yang terbuat dari obeng ketok dimodifikasi untuk
membobol kunci motor.

Akibat
perbuatannya
itu, kini tersangka
dikenai padal 363 ayat 1 huruf 4 ancaman hukuman 7 tahun. Sementara itu teman
tersangka masih diburu oleh kepolisian. 

Terpopuler

Artikel Terbaru