33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penjual Sabu Ini Divonis 8,6 Tahun dan Denda 1 Miliar, Pikir-pikir

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terdakwa Hasnor Riadi dijatuhi hukuman selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 Milliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setriyadi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana terdakwa divonis 8 tahun 6 bulan dan denda 1 miliar, kemudian apabila denda tersebut tidak dibayarkan , maka ditambah 2 bulan kurungan," kata Heru Setriyadi ketika membacakan vonis, Selasa (19/10)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan yang sebelumnya yakni 9 tahun penjara. Menanggapi hal tersebut, terdakwa masih pikir-pikir terkait amar putusan dari Majelis Hakim tersebut.

Dalam persidangan terungkap, penangkapan terdakwa Hasnor Riadi berawal ketika Minggu (25/4/2021) seseorang bernama Anwar yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) memesan sabu sebanyak 5 gram melalui terdakwa dan disepakati harga paket sabu sebesar Rp9 juta. Dan kepada terdakwa telah diberikan uang muka sebesar Rp5 juta yang akan dilunasi setelah sabu diterima oleh Anwar.

Hasnor Riadi yang tidak memiliki jaringan untuk bertransaksi sabu kemudian meminta bantuan kepada saksi Taufik Rafli alias Upik yang juga ditangkap dan menjadi terdakwa dituntut dalam berkas terpisah, untuk mencarikan orang yang menjual sabu.

Selanjutnya Taufik Rafli menghubungi seseorang yang bernama Deni Perwira, yang kemudian mengarahkannya kepada seseorang bernama Imam yang kini juga merupakan DPO.

Setelah diperoleh kepastian tempat pembelian sabu dengan  Imam, maka terdakwa melanjutkan komunikasi dengan Imam. Dari komunikasi antara terdakwa dan Imam, disepakati akan bertransaksi sabu sebanyak 15  gram dengan harga Rp24 juta.

Baca Juga :  Lima Perampok Diamuk Massa, Satu Pelaku Tewas

Dari kesepakatan harga tersebut, Imam meminta uang muka sebesar Rp7 juta. Namun karena uang yang dibayarkan Anwar sebelumnya hanya Rp5 juta,  terdakwa Hasnor kemudian meminjam uang dari Taufik Rafli sebesar Rp2 juta yang dalam hal itu juga diketahui oleh Taufik Rafli untuk melakukan pembelian sabu.

Terdakwa Hasnor juga menjanjikan kepada Taufik bahwa nantinya akan diajak untuk mengkonsumsi bersama apabila paket sabu tersebut telah diterima.

Pada hari Kamis (29/4/2021) sekitar jam 18.00 Wib, Imam menghubungi terdakwa Hasnor dan memberitahukan bahwa pesanan paket sabu telah diletakan di dekat salah satu pohon sawit di samping SPBU Kereng Pangi dan terbungkus dengan kemasan nutrijel.

Selanjutnya terdakwa Hasnor pergi menuju tempat yang dimaksud Imam. Namun setibanya di lokasi, dia tidak dapat menemukan paket sabu dimaksud. Karena kewalahan mencari sendiri, hasnor kemudian meminta bantuan Taufik Rafli untuk bersama-sama mencari.

Akhirnya paket sabu pesanan terdakwa ditemukan oleh Taufik Rafli dan kemudian keduanya memeriksa paket sabu tersebut untuk melihat isinya dan ternyata benar didalamnya berisi 6  paket sabu yang masing-masing berisi sekitar 2,5  gram.

Selanjutnya paket sabu tersebut terdakwa masukan ke dalam tas warna merah untuk dibawa terdakwa pulang ke rumahnya.

Masih pada Kamis tersebut sekitar pukul 20.00 WIB,  terdakwa dan Taufik Rafli sempat mongonsumsi sabu yang dicongkel oleh terdakwa Hasnor dari paket sabu pesanannya di sebuah barak. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Hasnor dihubungi oleh Arbani yang dituntut dalam berkas perkara terpisah, yang ingin membeli sabu dari terdakwa sebanyak 2 paket dengan berat 5 gram seharga Rp9 juta.

Baca Juga :  Bukannya Kapok, 9 Kali Remaja Ini Jadi Maling, Kini Ditangkap Polisi

Hasnor kemudian mempersiapkan pesanan Arbani dengan memasukan paket sabu ke dalam kotak rokok merk Bold. Dan sekitar pukul 23.00 Wib, Arbani menemui terdakwa Hasnor untuk mengambil paket sabu pesanannya.

Kemudian terdakwa Hasnor menunjukan tempat sabu diletakan. Saat itu, Arbani belum melakukan pembayaran. Apesnya, sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa diamankan oleh polisi yang ternyata telah lebih dulu menangkap Arbani.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4  paket sabu yang berada didalam tas warna merah yang digantung dibelakang pintu kamar tidur terdakwa selain itu juga ditemukan 1  bungkus nutrijel dan 1 buah handphone merk Oppo A57 warna hitam.

Selanjutnya terhadap terdakwa diinterogasi dan diperoleh informasi bahwa bahwa terdakwa bekerjasama dengan saksi Taufik Rafli. Kemudian polisi turut mengamankan Taufik bersama barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor Pegadaian Syariah Palangka Raya sesuai dengan Berita Acara Barang Bukti nomor: 032/60513.IL/2021 tanggal 3 Mei 2021, hasil penimbangan berat bersih berjumlah 9,25  gram.

Kemudian terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya yang menyimpulkan terdapat kandungan Metamfetamin hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I  Nomor urut 61, Lampiran I  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor 210/LHP/V/PNBP/2021 tanggal 04 Mei 2021.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terdakwa Hasnor Riadi dijatuhi hukuman selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 Milliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setriyadi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana terdakwa divonis 8 tahun 6 bulan dan denda 1 miliar, kemudian apabila denda tersebut tidak dibayarkan , maka ditambah 2 bulan kurungan," kata Heru Setriyadi ketika membacakan vonis, Selasa (19/10)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan yang sebelumnya yakni 9 tahun penjara. Menanggapi hal tersebut, terdakwa masih pikir-pikir terkait amar putusan dari Majelis Hakim tersebut.

Dalam persidangan terungkap, penangkapan terdakwa Hasnor Riadi berawal ketika Minggu (25/4/2021) seseorang bernama Anwar yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) memesan sabu sebanyak 5 gram melalui terdakwa dan disepakati harga paket sabu sebesar Rp9 juta. Dan kepada terdakwa telah diberikan uang muka sebesar Rp5 juta yang akan dilunasi setelah sabu diterima oleh Anwar.

Hasnor Riadi yang tidak memiliki jaringan untuk bertransaksi sabu kemudian meminta bantuan kepada saksi Taufik Rafli alias Upik yang juga ditangkap dan menjadi terdakwa dituntut dalam berkas terpisah, untuk mencarikan orang yang menjual sabu.

Selanjutnya Taufik Rafli menghubungi seseorang yang bernama Deni Perwira, yang kemudian mengarahkannya kepada seseorang bernama Imam yang kini juga merupakan DPO.

Setelah diperoleh kepastian tempat pembelian sabu dengan  Imam, maka terdakwa melanjutkan komunikasi dengan Imam. Dari komunikasi antara terdakwa dan Imam, disepakati akan bertransaksi sabu sebanyak 15  gram dengan harga Rp24 juta.

Baca Juga :  Lima Perampok Diamuk Massa, Satu Pelaku Tewas

Dari kesepakatan harga tersebut, Imam meminta uang muka sebesar Rp7 juta. Namun karena uang yang dibayarkan Anwar sebelumnya hanya Rp5 juta,  terdakwa Hasnor kemudian meminjam uang dari Taufik Rafli sebesar Rp2 juta yang dalam hal itu juga diketahui oleh Taufik Rafli untuk melakukan pembelian sabu.

Terdakwa Hasnor juga menjanjikan kepada Taufik bahwa nantinya akan diajak untuk mengkonsumsi bersama apabila paket sabu tersebut telah diterima.

Pada hari Kamis (29/4/2021) sekitar jam 18.00 Wib, Imam menghubungi terdakwa Hasnor dan memberitahukan bahwa pesanan paket sabu telah diletakan di dekat salah satu pohon sawit di samping SPBU Kereng Pangi dan terbungkus dengan kemasan nutrijel.

Selanjutnya terdakwa Hasnor pergi menuju tempat yang dimaksud Imam. Namun setibanya di lokasi, dia tidak dapat menemukan paket sabu dimaksud. Karena kewalahan mencari sendiri, hasnor kemudian meminta bantuan Taufik Rafli untuk bersama-sama mencari.

Akhirnya paket sabu pesanan terdakwa ditemukan oleh Taufik Rafli dan kemudian keduanya memeriksa paket sabu tersebut untuk melihat isinya dan ternyata benar didalamnya berisi 6  paket sabu yang masing-masing berisi sekitar 2,5  gram.

Selanjutnya paket sabu tersebut terdakwa masukan ke dalam tas warna merah untuk dibawa terdakwa pulang ke rumahnya.

Masih pada Kamis tersebut sekitar pukul 20.00 WIB,  terdakwa dan Taufik Rafli sempat mongonsumsi sabu yang dicongkel oleh terdakwa Hasnor dari paket sabu pesanannya di sebuah barak. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Hasnor dihubungi oleh Arbani yang dituntut dalam berkas perkara terpisah, yang ingin membeli sabu dari terdakwa sebanyak 2 paket dengan berat 5 gram seharga Rp9 juta.

Baca Juga :  Bukannya Kapok, 9 Kali Remaja Ini Jadi Maling, Kini Ditangkap Polisi

Hasnor kemudian mempersiapkan pesanan Arbani dengan memasukan paket sabu ke dalam kotak rokok merk Bold. Dan sekitar pukul 23.00 Wib, Arbani menemui terdakwa Hasnor untuk mengambil paket sabu pesanannya.

Kemudian terdakwa Hasnor menunjukan tempat sabu diletakan. Saat itu, Arbani belum melakukan pembayaran. Apesnya, sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa diamankan oleh polisi yang ternyata telah lebih dulu menangkap Arbani.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4  paket sabu yang berada didalam tas warna merah yang digantung dibelakang pintu kamar tidur terdakwa selain itu juga ditemukan 1  bungkus nutrijel dan 1 buah handphone merk Oppo A57 warna hitam.

Selanjutnya terhadap terdakwa diinterogasi dan diperoleh informasi bahwa bahwa terdakwa bekerjasama dengan saksi Taufik Rafli. Kemudian polisi turut mengamankan Taufik bersama barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor Pegadaian Syariah Palangka Raya sesuai dengan Berita Acara Barang Bukti nomor: 032/60513.IL/2021 tanggal 3 Mei 2021, hasil penimbangan berat bersih berjumlah 9,25  gram.

Kemudian terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya yang menyimpulkan terdapat kandungan Metamfetamin hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I  Nomor urut 61, Lampiran I  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor 210/LHP/V/PNBP/2021 tanggal 04 Mei 2021.

Terpopuler

Artikel Terbaru