PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalimantan Tengah dan Jasaraharja, melaksanakan razia di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, pada Kamis (19/9/2024).
Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Paurbidtikbinopsnal Ditlantas Polda Kalteng, Ipda H. Gatot Wahono, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengedukasi masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
“Tujuan utama dari razia ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak dan tertib berlalu lintas,” ujarnya kepada awak media saat kegiatan berlangsung.
Razia tersebut fokus pada kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Pelanggaran yang ditemukan selama razia akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu dengan tilang manual.
“Kami menemukan puluhan pelanggar dalam razia ini. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk memastikan kelengkapan surat kendaraan mereka, termasuk pajak dan dokumen pribadi,” tambah Gatot.
Berdasarkan hasil razia, mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan.
“Kebanyakan pelanggaran yang terdeteksi adalah ketidakadaan SIM dan keterlambatan dalam pembayaran pajak. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat,” pungkasnya. (jef)