26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Residivis Sabu Ditangkap Sebelum “Indehoi”

TAMIANG LAYANG-Sial
dialami pria berinisial AA (35). Warga Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)
Kalsel tersebut diamankan bersama rekannya XL (22) lantaran terbukti
menyimpan dan memiliki narkotika jenis kristal putih diduga sabu di wilayah
Kelurahan Taniran Pasar Panas, Kabupaten Bartim, Selasa (17/9) sekitar pukul
01.30 WIB.

Peristiwa itu terjadi
di jalan houling Km 42 ketika keduanya tengah berada di warung malam. Gelagat
mencurigakan keduanya mengundang tanda tanya polisi yang kebetulan melaksanakan
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kapolsek Benua Lima Ipda Didik
Hariyanto membenarkan, telah mengamankan kedua pelaku terduga kepemilikan
narkotika golongan satu jenis sabu.  Menurut dia, kasus masih dalam
pengembangan.

“Karena tersangka
AA yang ditelusuri merupakan pemain lama dan baru keluar di Lapas Amuntai bulan
Agustus 2019 tadi,” urai kapolsek, diwawancarai Kalteng Pos, kemarin.

Baca Juga :  Ini yang Dilakukan Polres Lamandau Untuk Ciptakan Keamanan Pascalebara

Dia menjelaskan,
pengungkapan tersebut terjadi ketika KRYD. Anggota melihat kedua tersangka di
warung tetapi dengan mobil mini bus merek avanza KH 1249 TA yang masih dalam
posisi menyala.

Ketika dilakukan
penggeledahan, didapati barang bukti dua paket kecil terpisah dengan berat 0,5
gram dan 0,75 gram. Yakni, di bawah jok penumpang depan dan safety belt
pengemudi.

Lebih lanjut disampaikan
kapolsek, dari hasil pemeriksaan, saat itu mereka juga berniat untuk
menggunakan jasa wanita tuna susila (WTS) di warung malam dan proses negosiasi
di TKP. Sebelum “indehoi”, keduanya ditangkap. Barang bukti sabu yang rencananya
dijual juga telah berkurang, diduga telah dipakai khususnya tersangka AA karena
sebagai pengedar dan pengguna.

Baca Juga :  Warga Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Seruyan Tengah

“Untuk mobil diketahui rental, dan barang
bukti lain yang diamankan berupa uang senilai Rp400 ribu. Kita juga minta bekap
Polres Bartim dalam penanganan,” ucapnya. (log/ami)

TAMIANG LAYANG-Sial
dialami pria berinisial AA (35). Warga Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)
Kalsel tersebut diamankan bersama rekannya XL (22) lantaran terbukti
menyimpan dan memiliki narkotika jenis kristal putih diduga sabu di wilayah
Kelurahan Taniran Pasar Panas, Kabupaten Bartim, Selasa (17/9) sekitar pukul
01.30 WIB.

Peristiwa itu terjadi
di jalan houling Km 42 ketika keduanya tengah berada di warung malam. Gelagat
mencurigakan keduanya mengundang tanda tanya polisi yang kebetulan melaksanakan
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kapolsek Benua Lima Ipda Didik
Hariyanto membenarkan, telah mengamankan kedua pelaku terduga kepemilikan
narkotika golongan satu jenis sabu.  Menurut dia, kasus masih dalam
pengembangan.

“Karena tersangka
AA yang ditelusuri merupakan pemain lama dan baru keluar di Lapas Amuntai bulan
Agustus 2019 tadi,” urai kapolsek, diwawancarai Kalteng Pos, kemarin.

Baca Juga :  Ini yang Dilakukan Polres Lamandau Untuk Ciptakan Keamanan Pascalebara

Dia menjelaskan,
pengungkapan tersebut terjadi ketika KRYD. Anggota melihat kedua tersangka di
warung tetapi dengan mobil mini bus merek avanza KH 1249 TA yang masih dalam
posisi menyala.

Ketika dilakukan
penggeledahan, didapati barang bukti dua paket kecil terpisah dengan berat 0,5
gram dan 0,75 gram. Yakni, di bawah jok penumpang depan dan safety belt
pengemudi.

Lebih lanjut disampaikan
kapolsek, dari hasil pemeriksaan, saat itu mereka juga berniat untuk
menggunakan jasa wanita tuna susila (WTS) di warung malam dan proses negosiasi
di TKP. Sebelum “indehoi”, keduanya ditangkap. Barang bukti sabu yang rencananya
dijual juga telah berkurang, diduga telah dipakai khususnya tersangka AA karena
sebagai pengedar dan pengguna.

Baca Juga :  Warga Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Seruyan Tengah

“Untuk mobil diketahui rental, dan barang
bukti lain yang diamankan berupa uang senilai Rp400 ribu. Kita juga minta bekap
Polres Bartim dalam penanganan,” ucapnya. (log/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru