KUALA KAPUAS, PROKALTENG – Entah apa yang ada dipikiran tersangka Ard (61), warga Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, karena tega menjual anaknya masih berusia 14 tahun untuk melayani nafsu seks pria hidung belang.
Perbuatan tersangka ini terungkap setelah diamankan, oleh Satreskrim Polres Kapuas yang menggerebeknya di Hotel Walet, Jalan A Yani, Kuala Kapuas.
"Kita amankan tersangka Ard, dan Rhm warga Bataguh yang diduga terlibat dalam prostitusi online," ungkap Kapolres AKBP Manang Soebeti, didampingi Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Kamis (19/8).
Keduanya, lanjut Kapolres diamankan, Selasa (17/8) Pukul 22.05 WIB di Kamar 503 Hotel Walet, saat sedang melakukan eksploitasi terhadap anak dibawah umur.
Modusnya tersangka Rhm menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial WhatsApp, sedangkan tersangka Ard (ayah korban) mengantarkan anaknya sampai ke hotel.
"Jadi tarifnya Rp600 ribu, dimana untuk mucikari Rp100 ribu dan Rp75 ribu diberikan kepada korbannya," jelas Kapolres.
Selain itu diamankan uang tunai Rp550 ribu, satu buah telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Scoppy KH 4926 UB, dan satu buah kunci kamar Hotel Walet Mas 503.
Keduanya dijerat Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 16 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp200 juta," pungkasnya.