31.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Kejari Katingan Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Guru

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Katingan kembali satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan setempat. Kali ini, tersangka yang ditahan adalah S, mantan bendahara Disdik Katingan tahun 2017.

“Tersangka S akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di Lapas Narkotika Klas IIA Kasongan, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2021,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan, Erfandy Rusdy Quiliem, melalui rilisnya yang diterima prokalteng.co, Kamis (19/8/2021) sore.

Dengan ditahannya S, maka dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Katingan telah menahan dua orang tersangka.

Baca Juga :  Ungkap Narkoba saat Razia, Anggota Lantas Diupayakan Dapat Penghargaan

Sebelumnya, pada 16 Agustus lalu penyidik Kejari Katingan juga telah menahan mantan Plt Kepala Disdik Kabupaten Katingan berinisial JS.

Dijelaskan Erfandy, bahwa dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 50 orang saksi, memeriksa ahli, mendapat bukti petunjuk dan telah melakukan penyitaan dokumen berupa surat – surat terkait yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

“Sehingga berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan saudara  S dan JS sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Erfandy.

Erfandy juga membeberkan, dalam kasus dugaan korupsi ini, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,8 miliar.

Ia menambahkan, saat ini jaksa penyidik masih terus melakukan pengembangan dan menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya. Erfandy tidak memungkiri bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Baca Juga :  Dua Buron, Satu Menyerahkan Diri

Para tersangka disangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara.

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Katingan kembali satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan setempat. Kali ini, tersangka yang ditahan adalah S, mantan bendahara Disdik Katingan tahun 2017.

“Tersangka S akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di Lapas Narkotika Klas IIA Kasongan, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2021,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan, Erfandy Rusdy Quiliem, melalui rilisnya yang diterima prokalteng.co, Kamis (19/8/2021) sore.

Dengan ditahannya S, maka dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Katingan telah menahan dua orang tersangka.

Baca Juga :  Ungkap Narkoba saat Razia, Anggota Lantas Diupayakan Dapat Penghargaan

Sebelumnya, pada 16 Agustus lalu penyidik Kejari Katingan juga telah menahan mantan Plt Kepala Disdik Kabupaten Katingan berinisial JS.

Dijelaskan Erfandy, bahwa dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 50 orang saksi, memeriksa ahli, mendapat bukti petunjuk dan telah melakukan penyitaan dokumen berupa surat – surat terkait yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

“Sehingga berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan saudara  S dan JS sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Erfandy.

Erfandy juga membeberkan, dalam kasus dugaan korupsi ini, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,8 miliar.

Ia menambahkan, saat ini jaksa penyidik masih terus melakukan pengembangan dan menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya. Erfandy tidak memungkiri bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Baca Juga :  Dua Buron, Satu Menyerahkan Diri

Para tersangka disangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru