30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Budak Sabu Diringkus, Barbuknya 9 Paket

PROKALTEN.CO – Dua Budak sabu Junaedi (48) dan Herdison (47) berhasil diamankan kepolisian Kabupaten Gunung Mas. 

Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas meringkus keduanya ketika sedang asyik ngobrol di kediaman salah satu pelaku pada, Senin (16/8/2021) Pukul 15.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas yang dilakukan oleh para pelaku ini.

Menindak lanjuti laporan masyarakat dibawah pimpinan Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa sabu.

Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo membenarkan kejadian penangkapan tersebut, Kamis (19/8).

Baca Juga :  30 Napi Lapas Palangka Raya Terima Remisi Hari Raya Nyepi

“Kita langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku dan berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu siap edar, “Kata Budi.

Dijelaskan Kasat Narkoba, dalam penangkapan terhadap para pelaku ini turut disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 9 paket sabu seberat 3,08 gram,alat hisap sabu dan barang bukti yang lainnya.

“Kini kedua pelaku langsung diamankan ke Polres Gunung Mas terhadap keduanya dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara,” pungkasnya

PROKALTEN.CO – Dua Budak sabu Junaedi (48) dan Herdison (47) berhasil diamankan kepolisian Kabupaten Gunung Mas. 

Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas meringkus keduanya ketika sedang asyik ngobrol di kediaman salah satu pelaku pada, Senin (16/8/2021) Pukul 15.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas yang dilakukan oleh para pelaku ini.

Menindak lanjuti laporan masyarakat dibawah pimpinan Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa sabu.

Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo membenarkan kejadian penangkapan tersebut, Kamis (19/8).

Baca Juga :  30 Napi Lapas Palangka Raya Terima Remisi Hari Raya Nyepi

“Kita langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku dan berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu siap edar, “Kata Budi.

Dijelaskan Kasat Narkoba, dalam penangkapan terhadap para pelaku ini turut disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 9 paket sabu seberat 3,08 gram,alat hisap sabu dan barang bukti yang lainnya.

“Kini kedua pelaku langsung diamankan ke Polres Gunung Mas terhadap keduanya dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara,” pungkasnya

Terpopuler

Artikel Terbaru