KUALA KAPUAS – Maksud hati ingin bisnis ayam,
justru menjadi korban penipuan, hal ini dialami Ediyanto warga Jalan Mahakam
Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Karena uang untuk modal
usaha ayam, malah digunakan membeli mobil oleh tersangka Nasrullah alias
H. Ullah alias Abah Alka (41) warga Jalan Trans Kalimantan Km. 2 RT 02 Desa
Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Tentu saja
korban tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolisian, sebab uang ratusan
juta habis.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, membenarkan kejadian
tersebut, dimana berawal Rabu (12/8) Pukul 14.00 WIB korban menyerahkan uang
untuk bisnis ayam, dan mengetahui uangnya tidak digunakan sesuai kesepakatan,
jadi korban melaporkan Minggu (16/8) Pukul 08.00 WIB.
“Tersangka Nasrullah diamankan, Minggu
(16/8) Pukul 18.00 WIB dikediamannya, bersama barang bukti satu unit
mobil,” ungkap Iptu Siti R Adawiyah, Selasa (18/8).
Kapolsek menambahkan, modusnya tersangka
Nasrullah dengan melakukan kerjasama dengan korban jenis usaha ayam potong,
modal usaha dari korban untuk usaha tersebut, dan sudah diserahkan kepada
tersangka. Namun setelah modal usaha ayam tersebut, diterima oleh tersangka.
“Ternyata tidak digunakan untuk usaha
ayam, melainkan digunakan tersangka untuk membeli satu unit mobil dan
barang-barang yang lainnya. Korban alami kerugian Rp120 juta,” tegasnya.
Selain menangkap tersangka Nasrullah untuk
jalani proses hukum lebih lanjut, Polsek Kapuas Timur juga mengamankan mobil
Hyundai DA 8671 AO sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat
tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378
KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya.