25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jadi Kurir Sabu, Warga Jalan Riau Disergap Polisi Dinihari

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial RN
(30), warga Jalan Riau kompleks Pelabuhan Rambang, Rabu (19/08/2020) dini hari.

“Pelaku kami amankan di
pinggir Jalan Beliang sekitar pukul 00.10 WIB karena tertangkap tangan membawa
satu paket narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka
Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu
(19/8).

Wahyu menerangkan, pelaku
berhasil diringkus setelah pihaknya mendapatkan informasi yang menyebutkan
bahwa di Jalan Beliang tepatnya di dekat sebuah toko meubel kerap digunakan
untuk pesta sabu.

“Setelah kami lakukan
penyelidikan dan pengintaian, tersangka berhasil kita amankan saat melintas di
lokasi tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Resah ! Banyak Anjing Hilang, Ada Juga yang Mati karena Diracun

Dari tangan tersangka petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,29 gram dan
satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy hitam dengan Nomor Polisi KH 4562 Y.

Akibat perbuatannya, tersangka
dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal
12 tahun penjara hingga seumur hidup.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial RN
(30), warga Jalan Riau kompleks Pelabuhan Rambang, Rabu (19/08/2020) dini hari.

“Pelaku kami amankan di
pinggir Jalan Beliang sekitar pukul 00.10 WIB karena tertangkap tangan membawa
satu paket narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka
Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu
(19/8).

Wahyu menerangkan, pelaku
berhasil diringkus setelah pihaknya mendapatkan informasi yang menyebutkan
bahwa di Jalan Beliang tepatnya di dekat sebuah toko meubel kerap digunakan
untuk pesta sabu.

“Setelah kami lakukan
penyelidikan dan pengintaian, tersangka berhasil kita amankan saat melintas di
lokasi tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Resah ! Banyak Anjing Hilang, Ada Juga yang Mati karena Diracun

Dari tangan tersangka petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,29 gram dan
satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy hitam dengan Nomor Polisi KH 4562 Y.

Akibat perbuatannya, tersangka
dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal
12 tahun penjara hingga seumur hidup.

Terpopuler

Artikel Terbaru