32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Usai Jadi Saksi, Pj Kades Kerabu Ditahan

PANGKALAN BUN,PROKALTENG.CO- Setelah dijadikan sebagai saksi dan diperiksa secara maraton, akhirnya Pj Kades Kerabu Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat berinisial W (52) resmi ditahan. Penahanan ini sendiri dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat menemukan adanya dua bukti yang kuat. Sehingga pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam akhirnya dijebloskan ke Rutan Mapolres Kobar, Senin (19/7).  Ya, pelaku ditahan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2018-2019 lalu.

Kajari Kobar Dandeni Herdiana mengatakan, bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai 800 juta. Dan modus yang digunakan oleh pelaku sendiri adalah dengan cara melakukan berbagai pembangunan yang dianggap tidak sesuai. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Perempuan Ini Coba Bunuh Diri dengan Mengiris Pergelangan Tangannya

"Setelah kami periksa secara maraton dan memanggil beberapa saksi sebanyak 13 orang. Penyidik memastikan dengan dasar hasil pemeriksaan mengarah ke Pj Kades dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,"katanya.

Dandeni menegaskan, beberapa pembangunan yang dilakukan oleh Pj Kades ini berupa jalan, bangunan dan beberapa infrastruktur yang dianggap tidak sesuai. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena masih dilakukan penghitungan berkaitan dengan kerugian negara. Karena masih ada dugaan mengarah ke tersangka lainnya. Tentunya masih dalam proses lebih lanjut.

"Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun,"ucap Kajari.

PANGKALAN BUN,PROKALTENG.CO- Setelah dijadikan sebagai saksi dan diperiksa secara maraton, akhirnya Pj Kades Kerabu Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat berinisial W (52) resmi ditahan. Penahanan ini sendiri dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat menemukan adanya dua bukti yang kuat. Sehingga pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam akhirnya dijebloskan ke Rutan Mapolres Kobar, Senin (19/7).  Ya, pelaku ditahan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2018-2019 lalu.

Kajari Kobar Dandeni Herdiana mengatakan, bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai 800 juta. Dan modus yang digunakan oleh pelaku sendiri adalah dengan cara melakukan berbagai pembangunan yang dianggap tidak sesuai. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Perempuan Ini Coba Bunuh Diri dengan Mengiris Pergelangan Tangannya

"Setelah kami periksa secara maraton dan memanggil beberapa saksi sebanyak 13 orang. Penyidik memastikan dengan dasar hasil pemeriksaan mengarah ke Pj Kades dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,"katanya.

Dandeni menegaskan, beberapa pembangunan yang dilakukan oleh Pj Kades ini berupa jalan, bangunan dan beberapa infrastruktur yang dianggap tidak sesuai. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena masih dilakukan penghitungan berkaitan dengan kerugian negara. Karena masih ada dugaan mengarah ke tersangka lainnya. Tentunya masih dalam proses lebih lanjut.

"Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun,"ucap Kajari.

Terpopuler

Artikel Terbaru