33.5 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Ke Kapuas Mau Mengedarkan Sabu, Warga Kalsel Ini Dibekuk Bersama Barbu

KUALA KAPUAS – Satnarkoba Polres Kapuas kembali
menangkap pengedar narkoba jenis sabu, tersangk Hamzah Bin H. Jumran (24),
warga Desa Anjir Seberang Pasar RT.004 Kelurahan Anjir Seberang Pasar,
Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.
Tersangka ditangkap, Rabu (17/7) pukul 14.40 Wib, di Desa Handil Cempaka
Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.

“Tersangka Hamzah diamankan bersama 35
paket plastik klip kecil, berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto
9,20 gram (plastik+kristal),” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro,
melalui Kasatnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman, Kamis (18/7).

Selain itu, lanjut Suherman, barbuk empat
Plastik Klip, satu Pack Plastik Klip merk ZIP IN, satu buah kotak telepon
seluler, satu buah telepon seluler, satu buah timbangan digital, satu buah bong
botol kaca, satu buah mancis warna merah, dan uang tunai Sebesar Rp925.000.

Baca Juga :  Usai Tes HIV, PSK dan Muncikari Rebutan Kondom

“Tersangka sengaja datang ke wilayah
Kapuas untuk edarkan sabu, dan tentu kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Penangkapan tersangka Hamzah, setelah anggota
Satnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi, adanya peredaran narkoba di
wilayah Kapuas Timur. Kemudian dilakukan penyelidikan dan membuahkan hasil,
tersangka Hamzah yang digerebek bersama barbuk.

“Tersangka Hamzah
melanggar tindak pidana narkotika melakukan kejahatan setiap orang yang tanpa
hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika golongan l bukan tanaman,” pungkasnya. (alh/OL)

KUALA KAPUAS – Satnarkoba Polres Kapuas kembali
menangkap pengedar narkoba jenis sabu, tersangk Hamzah Bin H. Jumran (24),
warga Desa Anjir Seberang Pasar RT.004 Kelurahan Anjir Seberang Pasar,
Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.
Tersangka ditangkap, Rabu (17/7) pukul 14.40 Wib, di Desa Handil Cempaka
Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.

“Tersangka Hamzah diamankan bersama 35
paket plastik klip kecil, berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto
9,20 gram (plastik+kristal),” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro,
melalui Kasatnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman, Kamis (18/7).

Selain itu, lanjut Suherman, barbuk empat
Plastik Klip, satu Pack Plastik Klip merk ZIP IN, satu buah kotak telepon
seluler, satu buah telepon seluler, satu buah timbangan digital, satu buah bong
botol kaca, satu buah mancis warna merah, dan uang tunai Sebesar Rp925.000.

Baca Juga :  Usai Tes HIV, PSK dan Muncikari Rebutan Kondom

“Tersangka sengaja datang ke wilayah
Kapuas untuk edarkan sabu, dan tentu kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Penangkapan tersangka Hamzah, setelah anggota
Satnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi, adanya peredaran narkoba di
wilayah Kapuas Timur. Kemudian dilakukan penyelidikan dan membuahkan hasil,
tersangka Hamzah yang digerebek bersama barbuk.

“Tersangka Hamzah
melanggar tindak pidana narkotika melakukan kejahatan setiap orang yang tanpa
hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika golongan l bukan tanaman,” pungkasnya. (alh/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru